Mulai tanggal 19 September 2024, satuan pendidikan dapat mulai membuat perencanaan penganggaran Dana BOS Tahun 2025 (T-1) melalui ARKAS 4.
Dengan perencanaan T-1 pada ARKAS 4 ini satuan pendidikan diharapkan dapat mulai mengisi kertas kerja tahun anggaran selanjutnya di tahun sebelum tahun anggaran terkait. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah proses rekapitulasi rencana anggaran satuan pendidikan ke dalam anggaran dinas dalam rangka pencatatan dan pengesahan perencanaan anggaran daerah (RAPBD).
Ini sejalan dengan agenda pelibatan dinas pendidikan secara aktif dalam percepatan perencanaan anggaran satuan pendidikan 2024 mulai September 2023. Perencanaan T-1 diharapkan bisa membuat pengelolaan anggaran dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan efisien dalam administrasi keuangan baik di satuan pendidikan maupun di daerah.
Perencanaan T-1 hanya dapat dilakukan di ARKAS 4 yang ditandai dengan tersedianya Kertas Kerja 2025.
Terdapat 3 platform yang terintegrasi yang digunakan dalam pelaksanaan perencanaan T-1:
1. ARKAS 4
Digunakan untuk perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan satuan pendidikan. Satuan pendidikan dapat mulai melakukan penganggaran tahun mendatang jika telah mendapatkan notifikasi seperti gambar di bawah ini.
Untuk melakukan aktivasi kertas kerja T-1 satuan pendidikan dapat klik tombol Aktivasi Kertas Kerja pada Kertas Kerja BOSP Reguler 2025 atau pada notifikasi yang ada di kanan bawah dan melanjutkan langkah pengisian kertas kerja seperti pada link berikut https://bit.ly/MengaktifkanKertasKerja .
Pada tahun anggaran 2025 satdik bisa melakukan salin kertas kerja dari tahun anggaran sebelumnya jika di tahun anggaran 2024 sudah ada kertas kerjanya.
2. MARKAS untuk membantu dinas dalam melakukan pengawasan perencanaan, penganggaran dan pelaporan yang sudah diajukan satuan pendidikan. MARKAS juga akan menerima data referensi (Rekening Belanja/SSH) terbaru dari SIPD dan mengirimkan data berupa anggaran kertas kerja murni ke SIPD.
3. SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) yang berfungsi salah satunya untuk proses perancangan APBD tahun mendatang berdasarkan data perencanaan yang telah diinput pada tahun sebelumnya (T-1) termasuk perencanaan yang berhubungan dengan Dana BOSP. SIPD juga berperan mengirimkan dan menerima data referensi dari MARKAS sebagai acuan dalam proses perancangan APBD.
Melakukan Aktivasi kertas kerja BOSP Reguler Tahun Anggaran 2025
Untuk melakukan aktivasi kertas kerja BOSP Reguler Tahun Anggaran 2025 (Perencanaan T-1) satdik dapat klik tombol Aktivasi Kertas Kerja pada pop up notifikasi pada halaman utama penganggaran ARKAS 4 seperti gambar di bawah ini.
Pada saat aktivasi kertas kerja tahun anggaran baru (Perencanaan T-1), satdik dapat memilih 2 opsi yaitu:
- Salin RKAS: opsi ini akan muncul jika satdik memiliki RKAS tahun sebelumnya. Klik Salin RKAS untuk menyalin RKAS tahun sebelumnya untuk dipergunakan pada tahun anggaran yang akan dibuat.
- Buat Baru: satdik dapat memilih opsi ini jika satdik ingin membuat KK dari awal tanpa menyalin RKAS tahun sebelumnya. Klik Buat Baru untuk membuat kertas kerja baru.
Jika satdik memilih opsi salin anggaran, ketika satdik melakukan pengajuan kertas kerja maka sistem akan melakukan pengecekan validitas dari kode referensi yang digunakan (Kode Kegiatan, Kode Rekening Belanja, Kode Uraian/SSH). Jika terdapat referensi yang tidak valid, maka satdik perlu merevisi kertas kerja dan melakukan penyesuaian kode referensi yang sudah tidak berlaku lagi.
Catatan:
Pastikan untuk melakukan “Perbarui Data Kegiatan” untuk mendapatkan kode referensi terbaru agar penyusunan anggaran yang dilakukan sudah menggunakan referensi yang paling baru.ru.
Komentar
2 komentar
Terima kasih Bapak/Ibu secara lengkap telah membuat artikel terkait ARKAS 4.Semoga seluruh Satuan Pendidikan dapat memahami informasi yang diberikan.
admin bisa dibantu juknis BOS 2025 ?
Harap masuk untuk memberikan komentar.