Anda dapat mencetak Kertas Kerja yang sudah disahkan atau RKAS secara langsung setelah menerima notifikasi RKAS disahkan oleh Dinas atau mencetaknya dari laman utama Penganggaran.

 

  1. Klik Cetak RKAS pada laman notifikasi RKAS Sudah Disahkan
  2. Anda juga dapat mencetak RKAS dari laman utama Penganggaran dengan Klik ikon printer pada kolom RKAS yang dibutuhkan

CetakRKAS1.png

2.png

3. Klik Format RKAS dan pilih format yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Tersedia 14 Format RKAS yang telah sesuai dengan peraturan terbaru.

4. Klik ikon printer untuk menCetak format RKAS sesuai dengan kebutuhan dan pilihan Format RKAS

5. Jika Anda tidak ingin mencetak dokumen tersebut, silakan klik tombol Simpan sebagai PDF untuk mengunduh dokumen dan menyimpannya sebagai PDF di dalam perangkat komputer Anda. Pastikan komputer Anda tersambung dengan perangkat mesin pencetak kertas atau printer.

3-5.png

Sebelumnya
Selanjutnya
19229421834137

Komentar

1 komentar

  • MAHMUD PRATOWO

    Terima kasih Bapak/Ibu secara lengkap telah membuat artikel terkait ARKAS 4.
    Semoga Satuan Pendidikan dapat memahami informasi yang diberikan ini

    0

Harap masuk untuk memberikan komentar.

Didayai oleh Zendesk