Berdasarkan Permendikbudristek 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP), tanggal 31 Januari 2023 adalah batas akhir satuan pendidikan untuk mencatat realisasi belanja atau mengisi BKU atas penggunaan Dana BOS Tahap 3 Tahun Anggaran 2022. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka satuan pendidikan akan mendapatkan konsekuensi berupa pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 pada penyaluran dana BOS berikutnya.
Hal tersebut tertuang dalam Bagian Ketujuh Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP Pasal 51, 53 dan 54 Permendikbudristek 63 tahun 2022 Juknis BOSP yang dapat Anda lihat pada gambar di bawah ini:
Berikut informasi pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 berdasarkan waktu penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP atau pengisian BKU seperti yang tertuang dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (2), dapat Anda lihat pada gambar di bawah ini:
Permendikbudristek 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) berlaku efektif per tanggal diundangkan yaitu tanggal 28 Desember 2022 sehingga diharapkan satuan pendidikan dapat segera mempelajari dan menerapkan informasi di dalam Juknis BOSP terbaru ini.
Anda dapat mengunduh salinan Permendikbudristek 63 tahun 2022 Juknis BOSP dengan klik tautan berikut https://s.id/Permendikbud63-2022 atau klik pada gambar di bawah ini:
Apabila Anda membutuhkan panduan pengisian BKU, silakan klik tautan berikut https://bit.ly/MengisiBKU.
Setelah melaporkan penggunaan Dana BOS TA 2022, satuan pendidikan diharapkan untuk segera membuat Kertas Kerja Tahun Anggaran 2023. Panduan pembuatan Kertas Kerja selengkapnya dapat Anda lihat pada https://bit.ly/KertasKerjaARKAS.
Komentar
1 komentar
Terima kasih Bapak/Ibu secara lengkap telah membuat artikel terkait ARKAS 4.
Semoga Satuan Pendidikan dapat memahami informasi yang diberikan ini
Harap masuk untuk memberikan komentar.