Perencanaan T-1 pada ARKAS 4 Telah Dibuka!

Mulai tanggal 19 September 2023, satuan pendidikan dapat memulai perencanaan tata kelola Dana BOSP Tahun 2024.

klik di sini
Logo
Buku Panduan Kembali ke Website Hubungi Kami Sign in

Implementasi Permendikbudristek 63/2022 (Juknis BOSP Terbaru)

  1. ARKAS
  2. ARKAS 3.4
  3. Seputar Regulasi dan Aturan
  4. Implementasi Permendikbudristek 63/2022 (Juknis BOSP Terbaru)
  • Agenda Penting Terkait Pelaporan, Pengurangan dan Penyaluran Dana BOSP Reguler Mulai TA 2023
  • Pembaruan Sumber Dana dan Kriteria Penerima Dana BOSP 2023 berdasarkan Permendikbudristek 63/2022
  • Penyesuaian Mekanisme & Linimasa Pelaporan Dana BOSP berdasarkan Permendikbudristek 63/2022
  • Perubahan Mekanisme dan Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler
  • Segera Catat Realisasi Penggunaan Dana BOS atau Isi BKU Tahap 3 TA 2022 maksimal 31 Januari 2023 (Permendikbudristek 63/2022)
Logo
  • Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
  • FAQ ARKAS

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

Hak Cipta © 2022
Powered by Zendesk