Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3826/C/PR.03.01/2022 tentang Percepatan Penggunaan ARKAS dalam rangka Pengelolaan Dana BOS sejak 23 Mei 2022.  


Dokumen Surat Edaran dapat Anda unduh dengan klik tulisan ini,  atau klik gambar di bawah ini.

SE_Percepatan_ARKAS.png

Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, berikut hal-hal yang perlu dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan negeri & swasta penerima dana BOS yang berlokasi di Indonesia:

  1. Melakukan registrasi pada ARKAS, bagi satuan pendidikan yang belum menggunakan ARKAS.

Cara melakukan registrasi ARKAS dapat dilihat pada link ini https://bit.ly/CaraRegistrasiARKAS atau klik gambar di bawah ini.

Regis_ARKAS_3.4.png

 

2. Memasukkan perencanaan penganggaran dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2022.

Cara mengisi kertas kerja ARKAS dapat dilihat pada link ini https://bit.ly/MengisiKertasKerja atau klik gambar di bawah ini.

Kertas_kerja_3.3_terbaruu.png

3. Mencatat  realisasi penggunaan dana BOS Reguler Tahap I TA 2022 paling lambat 31 Juli 2022 di dalam ARKAS melalui fitur BKU. Adapun laporan realisasi tersebut akan menjadi dasar penyaluran dana BOS Tahap III TA 2022.

Cara mencatat BKU dapat dilihat pada link ini https://bit.ly/MengisiBKU atau klik gambar di bawah ini.

BKU_3.3_terbaru.png

Surat Edaran Nomor 3826/C/PR./03/01/2022 tentang Percepatan Penggunaan ARKAS dalam rangka Pengelolaan Dana BOS mengacu pada;

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan.
  2. Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 907/6479/SJ dan No 7 Tahun 2021 tentang Pengintergrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS.

Sejalan dengan Surat Edaran ini, maka Fitur Pelaporan pada BOS Salur sudah dinonaktifkan.

Penutupan_BOS_Salur.png

Tanya-Jawab

Apakah satuan pendidikan penerima dana BOS saat ini wajib menggunakan ARKAS? 

Ya. Satuan pendidikan wajib menggunakan ARKAS untuk perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS.

Apakah satuan pendidikan masih bisa melaporkan penggunaan dana BOS melalui aplikasi BOS Salur? 

Tidak. Sejalan dengan Surat Edaran Nomor 3826/C/PR./03/01/2022, maka Fitur Pelaporan pada BOS Salur sudah dinonaktifkan.

Dimana saya bisa melaporkan penggunaan dana BOS pada ARKAS? 

Anda bisa melaporkan penggunaan dana BOS di dalam ARKAS, dengan mencatat Buku Kas Umum/BKU pada menu Penatausahaan. Dengan mencatat BKU, satuan pendidikan Anda sudah melaporkan penggunaan dana BOS. Ketahui cara mencatat BKU pada link ini https://bit.ly/MengisiBKU .

Bagaimana jika satuan pendidikan telah melaporkan penggunaan dana BOS tahap I melalui BOS Salur?

BOS Salur dan ARKAS merupakan aplikasi yang berbeda. Sehingga, satuan pendidikan perlu memasukkan ulang perencanaan dan melaporkan penggunaan dana BOS Reguler Tahap I pada ARKAS melalui menu Penganggaran dan Penatausahaan.

Kapan batas waktu untuk melaporkan penggunaan dana BOS tahap I pada ARKAS? 

Pelaporan penggunaan dana BOS tahap I dapat dilakukan paling lambat 31 Juli 2022. Satuan pendidikan perlu melaporkannya tepat waktu, sebab laporan realisasi tersebut akan menjadi dasar penyaluran dana BOS Tahap III TA 2022.

Apakah ARKAS telah terintegrasi dengan sistem pengelolaan daerah?

Ya, saat ini ARKAS telah terintegrasi dengan sistem informasi pengelolaan daerah/SIPD.

Sebelumnya
Selanjutnya
7584305483289

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk