Apa itu SiLPA? 

Berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan nomor 77 tahun 2020, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SiLPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya. 

Nantinya, nominal jumlah SiLPA menjadi pengurang total alokasi penyaluran dana BOSP yang akan diterima satuan pendidikan di tahun anggaran berikutnya.

Mengapa satuan pendidikan memiliki SiLPA?

Satuan pendidikan memiliki SiLPA karena penyerapan anggaran tahun sebelumnya kurang optimal sehingga menyebabkan adanya sisa dana. 

Catatan! Tidak semua satuan pendidikan akan memiliki SiLPA.

 

Penerapan Ketentuan SiLPA BOSP di Tahun 2023

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 204/2022 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik, saat ini SiLPA diperhitungkan dalam penyaluran tahun berikutnya sebagai pengurang penyaluran dana BOSP TA 2023.

Agar SiLPA Tahun Anggaran 2022 dapat dibelanjakan pada tahun 2023, SiLPA BOSP Reguler harus divalidasi dan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah (Tim APIP) terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan Permendagri No.3/2023 mengenai pengelolaan dana BOSP pada pemerintah daerah. Perlu diketahui, perhitungan SiLPA yang sudah terekonsiliasi akan menjadi basis salur dana BOSP Reguler di tahun berikutnya.

Apa yang terjadi jika satuan pendidikan memiliki SiLPA?

Sesuai dengan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b, jika satuan pendidikan memiliki SiLPA, maka dana BOSP sebesar 50% yang disalurkan pada tahap 1, akan langsung dikurangi dengan jumlah SiLPA yang dimiliki dari tahun anggaran sebelumnya.

Permendikbudristek_RI_632022_Pasal_53_ayat__2____54_ayat__2____2_.png

Penjelasan lain terkait SiLPA dapat Anda simak dengan klik link artikel  Mekanisme dan Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler dan Mekanisme & Linimasa Pelaporan Dana BOSP.

Apabila Anda ingin merencanakan kegiatan yang berasal dari sumber dana SiLPA, silakan mengaktivasi Kertas Kerja dan merencanakannya melalui menu Kertas Kerja SiLPA BOS Reguler pada ARKAS 3.

Catatan! Apabila satuan pendidikan memiliki SiLPA BOSP Kinerja, tidak akan menjadi pengurang penyaluran dana BOSP tahun berikutnya namun pelaporan tetap wajib dilakukan pada akhir tahun berkenaan.

Sebelumnya
Selanjutnya
7579193193753

Komentar

1 comment

  • SDN PATIA 2

    Selamat Sore, Ijin bertanya terkait SiLPA.
    Di tahun anggaran 2023 ini, Sekolah kami memiliki SiLPA tahun 2022 dana BOS Reguler. Adakah ketentuan waktu untuk penuangan anggarannya di kertas kerja ARKAS? misalnya harus dibulan Oktober saja, atau saat penyusunan RKAS perubahan saja? 

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk