Perubahan RKAS adalah proses untuk mengubah dokumen rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk satu tahun anggaran baik yang bersifat rutin, ataupun strategis, berasal dari sumber dana BOS Reguler, BOSDA atau BOS Kinerja. Perubahan RKAS hanya dapat dilakukan 1 kali, sesuai dengan ketentuan dinas masing-masing wilayah di setiap tahunnya. Pada perubahan RKAS, satuan pendidikan dapat mengubah jumlah siswa dan diperbolehkan mengubah perencanaan kegiatan sesuai kondisi lintas jenis kode rekening belanja.
1. Sebelum melakukan perubahan RKAS, satuan pendidikan perlu memilih menu Penatausahaan, pilih Aktivasi BKU, pilih Sumber Dana.
2. Selanjutnya, satuan pendidikan melakukan aktivasi perubahan RKAS. Pilih menu Penganggaran, klik Aktivasi Kertas Kerja lalu pilih Perubahan pada sumber dana yang akan diubah. Klik Yes pada form 'Peringatan Perubahan Anggaran'. Pada tahap ini, pastikan Anda terhubung dengan koneksi internet.
3. Klik OK pada form 'Perubahan Siswa'. Perlu diingat, nominal salur tidak dapat diubah.
4. Apabila telah berhasil, maka menu Perubahan sudah tidak berwarna dan menandakan aktivasi RKAS Perubahan sudah berhasil. Lanjutkan dengan klik menu Kertas Kerja, maka perubahan RKAS dapat dimulai.

5. Pilih sumber dana BOS Reguler Perubahan. Satuan pendidikan dapat mulai mengubah rincian RKAS. Anda dapat mengubah rincian kegiatan sesuai dengan hasil keputusan bersama Tim BOS dan dewan pendidikan sekolah (pendidik, kepala satuan pendidikan, komite satuan pendidikan, OSIS, dan lain sebagainya).

6. Proses perubahan RKAS akan mengambil data sesuai dengan cut off Dapodik, sehingga bisa jadi terdapat penyesuaian dari penerimaan anggaran, yang membuat nominal pada anggaran yang belum dianggarkan tidak 0.
7. Pastikan perubahan dilakukan hingga total Dianggarkan sama dengan Total Anggaran BOS Reguler Perubahan, dan nominal pada kolom Belum mencapai 0.
Penting! Proses melakukan perubahan sama dengan pergeseran. Namun, pada perubahan diperbolehkan untuk mengubah kegiatan lintas jenis belanja. Contoh: Anggaran pada belanja modal bisa dipindah ke belanja pegawai. Jika belanja barang modal, misalkan Komputer, maka dapat diubah pada kode rekening barang habis pakai misalnya, hand sanitizer.
8. Setelah selesai melakukan perubahan, satuan pendidikan dapat melakukan pengajuan pengesahan perubahan RKAS kepada dinas pendidikan. Pilih menu Pengesahan, Sumber Dana lalu klik Sinkron. Pada tahap ini, perangkat Anda perlu terkoneksi dengan internet.
9. Pada tahap ini, dinas pendidikan akan menerima pengajuan pengesahan perubahan RKAS oleh satuan pendidikan pada Manajemen ARKAS (MARKAS).
10. Dinas pendidikan melakukan penelaahan dan pengecekan terhadap perubahan RKAS.
11. Jika perubahan RKAS yang dilakukan oleh satuan pendidikan sudah sesuai, dinas pendidikan akan mengirimkan status penerimaan pengesahan perubahan RKAS ke satuan pendidikan.
12. Sebaliknya jika tidak sesuai, dinas pendidikan akan mengirimkan status penolakan pengesahan perubahan RKAS serta catatan terkait hal-hal yang harus diperbaiki.
13. Selanjutnya, satuan pendidikan akan menerima status pengesahan perubahan RKAS pada ARKAS, dengan pilih menu Cek Status. Selanjutnya akan muncul tampilan status pengesahan BOS Reguler Perubahan (Belum ada yang disetujui, Disetujui atau Ditolak) pada bagian kanan bawah layar ini.
14. Jika ditolak, satuan pendidikan harus mengubah RKAS berdasarkan catatan dari dinas pendidikan. Pada tahap ini, Anda dapat mengubah seperti yang tertulis pada artikel sebelumnya yaitu mengajukan pengesahan kertas kerja. Sebaliknya jika RKAS diterima, aktivitas pembuatan perubahan RKAS sudah selesai.
15. Selesai! Dokumen yang dihasilkan dalam tahap ini adalah RKAS Perubahan.
Komentar
23 comments
apakah tombol perubahan hanya untuk sumber dana reguler?
bagaimana jika sumber dana silpa reguler dan silpa afirmasi/kinerja?
Benar Pak,
Selama ini untuk Sumber Dana Afkin tidak ada Menu Perubahan, dikarenakan Nominal Penyaluran sudah ditentukan oleh Kementrian.
Jika ternyata ada kesalahan input, maka :
1. Hapus Kertas Kerja BOS Afkin
2. Syncron menu Utama
3. Aktifkan kembali kertas kerja BOS Afkin, input RKAS dan kirim pengesahan kembali
Semoga membantu
Maksud saya untuk sumber dana silpa. Baik silpa reguler dan silpa afirmasi/kinerja. Apakah dua sumber dana tersebut memang tidak bisa untuk melalukan anggaran perubahan?
Pak, ketika akan melakukan hapus kertas kerja pada RKAS kinerja apakah nanti untuk BKU januari-Juni juga harus terlebih dahulu??
Setahu saya, tidak bisa melakukan hapus kertas kerja bagi rekening yang sudah direalisasikan.
Apakah perubahan RKAS bisa merubah rencana mulai dari bulan Juli?
Setelah melakukan Perubahan dan sudah di sahkan apakah bisa melakukan pergeseran Lagi?
Apakah anggaran yang sudah mengalami perubahan akan diinputkan ke tahap 3??
Terkait hal tersebut mengenai kendala Arkas bapak/ibu dapat menghubungi CS Arkas di link berikut : https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/hc/en-us/requests/new
Selamat siang Bapak Apipudin, terima kasih atas pertanyaannya.
Perubahan RKAS bisa merubah rencana dari Bulan Juli, namun Perubahan hanya dapat dilakukan ketika Satdik sudah menutup BKU Bulan Agustus & status KK sudah disahkan oleh Dinas.
Salam Hormat,
Tim ARKAS
Selamat siang Bapak/Ibu SD 2 Muhammadiyah,
Ya bisa melakukan Pergeseran lagi. Pergeseran dapat dilakukan kapan saja setelah memiliki KK yang sudah disahkan oleh Dinas & jumlahnya menyesuaikan kuota pergeseran yang diberikan oleh Dinas.
Salam Hormat,
Tim ARKAS
Selamat siang Ibu Serlifarjenita, terima kasih atas pertanyaannya.
Pertanyaan Ibu sudah kami kirimkan melalui tiket nomor #413817,
Mohon periksa email yang Ibu daftarkan dalam kurun waktu 2x24 jam (hari kerja) untuk menerima jawaban atas pertanyaan Ibu.
Salam Hormat,
Tim ARKAS
sangat membantu dalam perubahan bos reguler
Terima kasih kembali Bapak Mulyadi Gamma, kami senang dapat membantu Anda.
Salam hangat dan sukses selalu!
Mengapa pada kertas kerja perubahan dan Silpa BOS Afirmasi kode kegiatan tidak muncul sejak lakukan perubahan?
Selamat sore Bapak Nanang Suprapmanto, terima kasih atas pertanyaannya.
Pertanyaan Bapak sudah kami kirimkan melalui tiket nomor #552949,
Mohon periksa email yang Bapak daftarkan dalam kurun waktu 2x24 jam (hari kerja) untuk menerima jawaban atas pertanyaan Bapak.
Salam Hormat,
Tim ARKAS
Jika terjadi kesalahan input BKU Bulan Mei (pada bagian pajak), namun input BKU sudah sampai Desember.
Apakah bisa diperbaiki input BKU Mei-nya dengan mengajukan penghapusan BKU dari Juni s.d. Desember?
Apakah kami tidak bisa melanjutkan SPJ Tahap 3 karena pengesahan ARKAS Perubahan Kami ditolak karena lewat waktu
Sudah ada menghubungi Admin MARKAS Dinas Pendidikan di tempat Bapak lah Pak Ahmadnawwaf15?
Untuk pertanyaan-pertanyaan menyangkut masalah yang dialami Satuan Pendidikan ada baiknya mengirimkan Tiket sendiri agar tepat sasaran Pak Ahmadnawwaf15 dan Pak Muhammad Alfiannoor Rizki
Halo Bapak Muhammad Alfiannoor Rizki, pertanyaan yang telah Bapak ajukan, telah dijawab melalui email yang didaftarkan. Kami informasikan kembali, apabila BKU Bulan Mei ingin diperbaiki, silakan ajukan hapus BKU dari Bulan Mei s/d Desember. Selanjutnya, harap untuk segera melakukan pengisian BKU kembali hingga Bulan Desember.
Halo Bapak Ahmadnawwaf15, pertanyaan yang telah Bapak ajukan, telah dijawab melalui email yang didaftarkan. Kami informasikan kembali, pengisian SPJ dapat dilakukan ketika ada KK yang telah disetujui. Mohon untuk dapat berkoordinasi dengan Dinas di wilayah Bapak untuk menerima pengajuan pengesahan KK yang Bapak ajukan.
Halo Bapak MAHMUD PRATOWO, terima kasih atas tanggapan yang diberikan terkait informasi ARKAS. Semoga sukses selalu.
Kami akan terus berusaha memberikan informasi yang bisa membantu Anda dalam menggunakan platform ARKAS.
Salam hangat,
Tim ARKAS
Selamat siang Bapak/Ibu Admin.
Sampai dengan saat ini sekolah kami belum bisa membuka kertas kerja pada Aplikasi ARKAS karena selalu muncul tulisan SEKOLAH ANDA TIDAK TERDAFTAR DI KEPMEN.
Kalo mengenai data dapodik sekolah sudah kami sincron sebelum tanggal 31 Agustus 2022.
Dan mengenai data SK IZIN OPERASIONAL SEKOLAH sudaj kami input dan kirim melalui Aplikasi VervalSP sejak dari tanggal 15-09-2022.
Kami mohon bantuan dan solusi dari Bapak/Ibu Admin.
Salam Hormat
SDK Pagal 2
NPSN 50303216
Selamat sore Bapak/Ibu Sdkpagal206,
Kami sarankan Bapak/Ibu untuk melakukan pengecekan nama sekolah terlebih dahulu pada Kepmen 3/P/2023. Apabila nama satuan pendidikan masuk dalam daftar penerima BOSP, maka satuan pendidikan Bapak/Ibu berhak mendapatkan dana BOSP tahun 2023.Selanjutnya pastikan untuk:
Salam hangat,
Tim ARKAS
Please sign in to leave a comment.