PENTING!
Berdasarkan Surat Edaran nomor 11764/C/PR.04.01/2023., sejak tanggal 1 Desember 2023 fitur ini sudah tidak bisa digunakan lagi dikarenakan adanya penutupan ARKAS 3.
Setelah penganggaran selesai dibuat, maka satuan pendidikan perlu mengajukan pengesahan kertas kerja kepada dinas pendidikan setempat. Pastikan satuan pendidikan telah membuat rincian kegiatan kertas kerja hingga tidak ada dana BOS yang tersisa.
Satuan pendidikan perlu mencermati nominal total yang Dianggarkan sudah sama dengan Total Anggaran BOS yang diterima. Hal ini menandakan satuan pendidikan telah memaksimalkan seluruh rincian kegiatan menggunakan dana BOS yang diberikan pemerintah.
Nantinya, dinas pendidikan akan menerima pengajuan pengesahan kertas kerja (KK) oleh satuan pendidikan di MARKAS. Perlu diingat pada tahap ini satuan pendidikan memerlukan koneksi internet saat proses pengesahan.
Mari, simak langkah mengajukan pengesahan kertas kerja di bawah ini:
1. Pertama, satuan pendidikan perlu memastikan dan meneliti kembali bahwa setiap detail pada kertas kerja yang akan dikirim/submit telah sesuai.
2. Masih berada di menu Penganggaran, dan Kertas Kerja dengan memilih Sumber Dana yang diterima/sesuai dengan kertas kerja yang telah dibuat, maka akan ditampilkan kertas kerja yang telah dibuat.
3. Apabila Anda telah selesai membuat kertas kerja sampai dana habis, outputnya adalah rincian kertas kerja yang dapat dicetak untuk ditandatangani pihak-pihak yang bertanggung jawab di satuan pendidikan. Cetak Rincian Kertas Kerja dan Lembar Kertas Kerja secara berurutan.
Maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini;


4. Klik menu Pengesahan
5. Anda akan diarahkan ke laman utama. Pilih Sumber Dana, lalu Klik Sinkron.
6. Tunggu hingga proses selesai karena sistem sedang memproses data satuan pendidikan dengan MARKAS. Pastikan perangkat Anda terhubung dengan jaringan internet.
7. Selanjutnya, Anda akan menemukan layar persetujuan pengesahan kertas kerja, Klik Setuju telah melakukan hal diatas, lalu pilih Kirim.
Sebagai tambahan informasi, isi dari persetujuan di atas yaitu:
1.Pastikan bahwa semua anggaran tidak bersisa atau sudah bernilai 0,
2.Cetak terlebih dahulu dokumen rincian kertas kerja yang ada pada menu laporan sebelah kanan,
3.Pastikan bahwa dokumen rincian kertas kerja yang telah dicetak tadi, untuk diketahui kepala sekolah, Bendahara dan ketua komite, serta telah mendapat persetujuan ketiga penanggung jawab tersebut,
4.Pengesahan yang dikirimkan mungkin dapat diterima atau ditolak oleh dinas pendidikan terkait,
5.Pastikan komputer terhubung dengan internet.
7. Tunggu hingga beberapa saat, jika sudah muncul tampilan layar seperti di bawah ini, maka sync data dan pengajuan pengesahan kertas kerja oleh satuan pendidikan telah berhasil. Anda juga akan melihat tampilan tombol Pengesahan sudah berwarna abu-abu/tidak dapat diklik kembali. Namun, jika tombol pengesahan masih berwarna/dapat diklik, menandakan satuan pendidikan masih memiliki sumber dana lainnya.
8. Setelah berhasil, dinas pendidikan menerima pengajuan pengesahan KK pada MARKAS.
9. Dinas pendidikan setempat akan melakukan pengecekan dan penelaahan setiap kertas kerja yang dibuat oleh satuan pendidikan. Pada tahap ini, satuan pendidikan dapat menghubungi dinas pendidikan setempat untuk melakukan pengecekan KK yang telah Anda ajukan pengesahan sebelumnya. Jika KK sudah sesuai, maka dinas pendidikan akan mengirimkan status penerimaan pengesahan ke satuan pendidikan yaitu Disetujui. Sebaliknya jika tidak sesuai, dinas pendidikan akan mengirimkan status penolakan pengesahan serta catatan-catatan mengenai hal yang harus diperbaiki.
10. Bagi satuan pendidikan yang ingin mengecek status pengesahan KK secara berkala, dapat memilih menu Penganggaran, lalu pilih Cek Status dan tunggu beberapa saat.
a) Apabila kertas kerja masih dalam penelaahan dan pengecekan dinas pendidikan setempat, maka akan muncul tampilan 'Belum ada yang disetujui' pada bagian kanan bawah layar, seperti di bawah ini.
b) Jika kertas kerja diterima, akan muncul tampilan di sebelah kanan bawah aplikasi, seperti pada gambar di bawah ini dan menandakan aktivitas pembuatan kertas kerja telah selesai. Satuan pendidikan dipersilakan melakukan aktivasi BKU dan mencatatkan realisasi pembelanjaan barang dan jasa pada BKU bulan terkait sesuai dengan RKAS yang telah disahkan.
c) Namun, apabila pengesahan kertas kerja ditolak, akan muncul notifikasi status pengesahan ditolak pada bagian kanan bawah layar.
d) Jika pengesahan kertas kerja ditolak, satuan pendidikan harus merevisi kertas kerja berdasarkan catatan dari dinas pendidikan yang dapat dilihat dengan memilih menu Penganggaran, pilih Kertas Kerja, pilih Sumber Dana, dan klik notifikasi berupa tulisan Kertas Kerja Anda Ditolak! Info Revisi Klik Disini.
e) Di bawah ini adalah contoh catatan yang diberikan dinas pendidikan setempat sebagai acuan revisi atas kertas kerja satuan pendidikan. Klik Koreksi Kertas Kerja sama dengan menyimpan catatan ke dalam sebuah dokumen berbentuk microsoft word, untuk memudahkan Anda mengecek kembali.
f) Simak informasi alasan kertas kerja ditolak, dan selanjutnya satuan pendidikan dapat melakukan Ubah Data pada KK yang dimaksud mengacu pada penjelasan alasan penolakan dari dinas pendidikan.
g) Lakukan pengajuan pengesahan ulang, seperti pada tahap awal pengesahan kertas kerja hingga muncul Sync data berhasil pada bagian bawah kanan layar.
11. Inilah tahap pengajuan pengesahan kertas kerja. Dokumen yang dihasilkan pada tahap ini adalah RKAS dan merupakan landasan rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan selama satu periode anggaran. Selamat mencoba!
Tanya-Jawab Seputar Waktu Pengesahan KK
Dinas pendidikan setempat akan melakukan pengecekan dan penelaahan setiap kertas kerja yang dibuat oleh satuan pendidikan dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam.
Komentar
3 comments
Minta solusi sync data error saat melakukan sinkron pengesahan dan terdapat pesan badly formatted
Terkait hal tersebut mengenai kendala Arkas bapak/ibu dapat menghubungi CS Arkas di link berikut : https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/hc/en-us/requests/new
Salam Hormat,
Tim Arkas
Mohon infonya, apakah betul jika pengajuan ARKAS belum disetujui dana BOS jangan dulu diambil ke bank oleh kepala sekolah dan bendahara?
Please sign in to leave a comment.