Syarat Menjadi Pengguna ARKAS
ARKAS ditujukan agar pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan semakin efektif, efisien, akuntabel dan transparan, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Pihak yang dapat menggunakan/memiliki akun ARKAS, yaitu:
- Satuan pendidikan yang menerima dana BOS
- Pengguna ARKAS di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan/kepala sekolah, bendahara sekolah & komite sekolah yang tergabung dalam Tim BOS
Penggunaan Dana
Satuan pendidikan dapat menggunakan dana BOS sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, Bab V Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler pasal 12 ayat 1, yang mengatur tentang 12 komponen penggunaan dana BOS Reguler oleh satuan pendidikan.
12 komponen penggunaan dana BOS reguler yang dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan meliputi;
A. Penerimaan Peserta Didik Baru;
B. Pengembangan Perpustakaan;
C. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
D. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
E. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
F. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
G. Pembiayaan langganan daya dan jasa;
H. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
I. Penyediaan alat multimedia pembelajaran;
J. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
K. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau
L. Pembayaran honor.
Alur Penggunaan ARKAS
Pada dasarnya, satuan pendidikan akan melakukan beberapa tahapan di dalam ARKAS, mulai dari proses perencanaan anggaran hingga pembukuan. Alur tersebut terdiri dari;
- Mengisi Kertas Kerja (KK), yaitu saat menyusun berbagai rencana kegiatan dan mengubah rincian pada kertas kerja apabila ada perubahan/pembaharuan rencana kegiatan,
- Mengajukan Pengesahan. Tahap ini dilakukan setelah rencana kegiatan berhasil dibuat dan ditinjau oleh satuan pendidikan untuk disahkan kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota,
- Mengisi Buku Kas Umum (BKU). Tahap ini dilakukan setelah kertas kerja disahkan. Satuan pendidikan diharuskan untuk mencatatkan pembelanjaan dana BOS terkait setiap bulannya.
Sedangkan, sumber dana yang tersedia dalam ARKAS dan telah dianganggarkan, dapat direvisi melalui dua (2) fitur:
- Fitur Pergeseran, dilakukan untuk sumber dana BOS Reguler, SILPA BOS Reguler, BOSDA dan sumber dana lainnya dalam satu jenis belanja
- Fitur Perubahan, dilakukan untuk sumber dana BOS Reguler setelah menutup BKU Bulan Agustus dan dapat dilakukan lintas jenis belanja.
Tanya-Jawab
Untuk memperoleh NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik sekolah formal maupun non-formal, maka GTK dapat melengkapi berkas terlebih dahulu dan melakukan pengajuan ke operator sekolah.
Selanjutnya operator sekolah dapat memasukkan data GTK melalui sistem aplikasi http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id . Pastikan data GTK harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK memenuhi persyaratan.
Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK dapat dilihat lebih lanjut melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada laman ini http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat.
Panduan mengurus NUPTK selengkapnya dapat dilihat dengan klik di sini.
Ya, Pendidik harus memiliki NUPTK dan tercatat pada Dapodik agar dapat dianggarkan dalam RKAS dan dibayarkan honornya. Keharusan memiliki NUPTK bagi Pendidik ditiadakan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk Tenaga Kependidikan tidak harus memiliki NUPTK dan tidak harus terdaftar dalam Dapodik agar dapat dianggarkan dalam RKAS dan dibayarkan honornya. Hal ini sesuai dengan pasal 26 dan 27 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Komentar
2 comments
Jika Ada Sisa uang di Tahap I apakah harus membuat kertas kerja SILPA juga untuk lanjut ke tahap 2?
Jika Dana Salur Tahap 1 tidak habis digunakan pada Periode Januari-Maret maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk merealisasikan dari rencana anggaran tahap 2.
Harap bisa dicermati perbedaan antara sisa Dana Salur dengan Sisa Dana Rencana Anggaran yang telah realisasi.
Untuk Rencana Anggaran yang terealisasi kurang dari Perencanaan maka dapat mengambil sisa dana anggaran tersebut pada saat PERUBAHAN.
Please sign in to leave a comment.