Satuan pendidikan perlu mengetahui sumber dana yang akan digunakan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta harus memperhatikan berbagai ketentuan dari masing-masing sumber dana.

Penting diketahui! Satuan pendidikan diperbolehkan untuk melakukan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana terkait rancangan suatu program. Namun, tetap harus memperhatikan peruntukkan dana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional, Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

 

Ragam Sumber Pendanaan

BOS 


Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ialah program pemerintah pusat yang ditujukan untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Beberapa bentuk BOS yang menjadi sumber pendanaan satuan pendidikan antara lain:

  • BOS Reguler

Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

  • BOS Kinerja

BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

  • BOP PAUD dan Kesetaraan

Perlu diketahui! bahwa untuk tahun 2022, sumber dana BOP PAUD dan Kesetaraan belum tersedia. Penerapan BOP PAUD dan Kesetaraan akan dimulai pada anggaran tahun 2023.

  • SiLPA

Berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan nomor 77 tahun 2020, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SiLPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya. 

Nominal jumlah SiLPA menjadi pengurang total alokasi dana salur yang akan diterima satuan pendidikan di tahun anggaran berikutnya, karena SiLPA tidak dapat dikembalikan dari sekolah ke kementerian. 

Catatan! Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 119 Tahun 2021, khusus untuk SiLPA Dana BOS Reguler tahun anggaran 2020, akan diperhitungkan dalam penyaluran tahap II tahun anggaran 2022.

 

Sumber Dana Lainnya


  • BOS Daerah (BOSDA)

    BOS yang berasal dari pemerintah daerah untuk satuan pendidikan.

 

 

 

Sebelumnya
Selanjutnya
4479308612249

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk