Pada BOSP Reguler Tahun Anggaran 2024, ditemukan duplikasi SiLPA 2023 yang mempengaruhi nominal SiLPA 2024. Oleh karena itu, akan dilakukan perbaikan data pada satuan pendidikan terdampak agar nominal SiLPA 2024 kembali normal.

Daftar Satuan Pendidikan yang terdampak dengan kondisi "DIWAJIBKAN" dan "DISARANKAN dapat dilihat di sini

Dampak Pencatatan Ganda SiLPA 2023:

  1. Pada halaman Daftar Sinkron di MARKAS, Dinas akan menemukan perbedaan antara nilai di kolom Potensi SiLPA dan kolom Sisa Anggaran pada salah satu satuan pendidikan. Perbedaan ini dapat menimbulkan keraguan Dinas dalam melakukan konfirmasi Dinas, karena dikhawatirkan nilai yang digunakan bukan nilai Potensi SiLPA.

 

Gambar 1 Tampilan di daftar sinkron dimana nilai potensi SiLPA dan Sisa Anggaran Berbeda

  1. Pencatatan double SiLPA 2023 juga berdampak pada laporan seperti: 
    •  
    •  
    • Laporan Rekapitulasi Penggunaan. Nominal akhir saldo BOS periode ini harus nya bernilai 0 (nol), tetapi tertulis dengan nilai SiLPA (gambar 2.a)
    • Laporan BKU. Terdapat nominal SiLPA tahun 1970 atau 1969 yang tercatat di BKU satuan pendidikan bulan Januari 2024 (gambar 2.b)

Gambar 2.a Nilai Akhir Saldo BOS periode yang harusnya 0 tetapi malah terisi nilai SiLPA

 

Gambar 2.b Pada BKU bulan januari 2024 terdapat SiLPA 1970/SiLPA 1969 yang merupakan duplikasi dan perlu diperbaiki 

  1. Ketika Satuan Pendidikan melakukan aktivasi BKU BOSP Reguler Tahun Anggaran 2025, akan ada nilai SiLPA yang nominal nya tidak sesuai

Gambar 3 Tampilan tambah penerimaan dana di BKU dan untuk satdik yang terdampak nominalnya tidak sesuai

 

  1. Melakukan pengecekan berkala pada daftar Satuan Pendidikan yang terdampak, dan menginformasikan langkah yang dapat dilakukan:
    • Jika sudah melakukan "konfirmasi Dinas", Dinas tidak perlu melakukan konfirmasi ulang. Dinas dapat menyesuaikan arahan kepada Satuan Pendidikan. Jika diwajibkan mengunduh data, maka silakan arahkan hal tersebut. Jika disarankan mengunduh data, maka Dinas dapat memberikan arahan yang sesuai untuk Satuan Pendidikan. (Data Satuan Pendidikan dapat di lihat pada dokumen terlampir)
    • Jika belum melakukan konfirmasi Dinas, Satuan Pendidikan dapat melanjutkan laporan BOSP TA 2024 dan saat melakukan aksi berbasis internet akan diminta unduh data. Aksi berbasis internet yang dimaksud seperti:
      1. Melakukan atau Membatalkan Pergeseran/Perubahan 
      2. Pengajuan Pengesahan Pergeseran/Perubahan
      3. Tutup BKU
      4. Hapus BKU
      5. Perbarui BKU
  2. JIka Satuan Pendidikan sudah menyelesaikan pelaporan BOSP Reguler TA 2024, Dinas Pendidikan dapat melakukan pemeriksaan kembali pada hasil laporan. Seperti pada Rekapitulasi Penggunaan, Dinas dapat memastikan nominal sisa dana BOSP Reguler TA 2024 sudah sesuai. Jika sudah tepat, Dinas dapat melakukan konfirmasi Dinas
  1. Saat ini perbaikan data telah selesai dilakukan 
  2. Satuan Pendidikan  dapat melihat pada daftar.
    Jika "DIWAJIBKAN" maka Satuan Pendidikan harus melakukan unduhan data
    Jika "DISARANKAN" satuan pendidikan dapat menyesuaikan kondisi
  3. Melanjutkan menyelesaikan pelaporan BOSP Reguler TA 2024 jika belum
  4. Melakukan pembaruan data BKU BOSP Reguler TA 2025 setelah melakukan pelaporan BOSP Reguler TA 2024 dan dikonfirmasi Dinas
Sebelumnya
Selanjutnya
43670839574169

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk