Satuan pendidikan tidak lagi dapat melakukan prose backup dan restore database secara manual di ARKAS 4 karena hal ini akan menyebabkan inkonsistensi data pada data anggaran yang tercatat di ARKAS dan MARKAS. Jika satuan pendidikan pernah melakukan proses backup dan restore database secara manual pada tahun anggaran 2024, maka sistem akan melakukan perbaikan database tahun anggaran 2024 agar data anggaran tersebut kembali normal. 

 

*Perbaikan database ARKAS Tahun Anggaran 2024 Satuan Pendidikan dengan inkonsistensi data* dimana akan dilakukan pada : 

  1. Periode Perbaikan Data: 14 - 18 November 2024
  2. Periode Perbaikan Data Susulan: Dilakukan seminggu sekali setiap hari senin hingga tanggal 13 Desember 2024

List satuan pendidikan yang perlu perbaikan data inkonsisten anggaran 2024 : https://s.id/InkonsistensiDataTA2024

Berikut merupakan kriteria data yang akan diperbaiki karena terdampak inkonsistensi data : 

1. Pagu anggaran pada halaman ARKAS tidak sesuai dengan nilai pagu anggaran  dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 400/P/2024.

 Dampak dari inkonsistensi data kriteria ini yaitu: 

  • Menyebabkan data kertas kerja murni yang dibuat satdik bisa melebihi dari pagu anggaran yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 400/P/2024. 

Contoh: Suatu satuan pendidikan memiliki anggaran dimana total rincian rencana pembelanjaannya yang ada di MARKAS tercatat lebih besar daripada pagu yang dimiliki. 

  • Menyebabkan laporan RKA Murni Satuan pendidikan tersebut melebihi dari pagu anggaran yang dimiliki dan dapat menyebabkan masalah dikemudian hari.

Gambar berikut merupakan contoh satuan pendidikan mengalami total rincian rencana pembelanjaan/anggarannya melebihi dari pagu anggaran yang dimiliki.

2. Data anggaran terduplikasi. Dampak dari inkonsistensi data anggaran terduplikasi ini menyebabkan anggaran-anggaran yang direalisasikan oleh satdik di ARKAS 4 bisa tidak tertanda selesai pada spesifik anggaran di MARKAS. Selain itu hal ini juga dapat mengakibatkan satdik memiliki SiLPA karena spesifik anggaran yang terduplikasi tidak terealisasi di MARKAS. Hal ini dikarenakan pada spesifik anggaran yang tersimpan di MARKAS tercatat lebih dari satu kali berdasarkan data yang dikirim oleh satuan pendidikan pada akhir 2023 lalu. 

Contoh: Satuan pendidikan dibawah ini memiliki tiga kertas kerja murni (yang bertanda merah terindikasi mengalami duplikasi data) yang dimana dari masing-masing tiga kertas kerja murni tersebut memiliki anggaran yang berbeda sedikit dan itu bisa berdampak acuan anggaran di ARKAS 4 sama MARKAS berbeda.

Selama proses perbaikan berlangsung, satuan pendidikan dan dinas tidak perlu melakukan apapun. Namun setelah periode perbaikan berlangsung, satuan pendidikan dan dinas pendidikan dihimbau untuk mengikuti langkah-langkah berikut:

Dinas Pendidikan

  1. Melakukan *ceklist terhadap salah satu opsi* perbaikan untuk kendala pagu anggaran tidak sesuai dengan nilai  pagu anggaran dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 400/P/2024 pada dokumen https://s.id/InkonsistensiDataTA2024 bagian *Konfirmasi Dinas - Opsi Penanganan Isu Overpagu agar kendala tersebut bisa segera diperbaiki sesuai opsi dipilih. Opsi ceklist dari dinas ini ditunggu paling lambat tanggal 13 Desember 2024 dimana jika dinas tidak memberikan opsi mana, maka opsi default yang akan diambil.
    • Opsi 1 (opsi default): Setuju penanganan isu dengan cara me-replika anggaran versi perubahan ke anggaran murni yang dimana opsi ini tidak menyebabkan satdik mencatat ulang BKU lagi akan tetapi acuan RKA murni yang digunakan berubah jadi RKA Perubahan atau
    • Opsi 2 : Setuju penanganan isu dengan cara mengembalikan anggaran ke versi murni yang dimana opsi ini bisa menyebabkan BKU yang tercatat hilang karena satdik merevisi anggaran murni lagi supaya tidak menimbulkan masalah data ARKAS/MARKAS di kemudian hari
  2. Melakukan pengesahan kertas kerja/pergeseran/perubahan kembali untuk satuan pendidikan yang mengalami perbaikan database

Satuan Pendidikan

  1. Menunggu hingga perbaikan data telah selesai dilakukan 
  2. Masuk kembali ke ARKAS 4 dan melakukan unduh data anggaran
  3. Lakukan pemeriksaan kembali serta merevisi data anggaran sesuai dengan pagu yang dimiliki jika diperlukan
  4. Setelah pemeriksaan, ajukan pengesahan anggaran(pergeseran/perubahan) kembali
  5. Ketika pergeseran/perubahan sudah disahkan oleh dinas, satdik melanjutkan kembali pencatatan BKU
  6. Bagi satdik yang telah berbelanja SIPLah menggunakan pemetaan perbelanjaan di HPP, integrasi ARKAS SIPLah masih bisa dilakukan di ARKAS 4 akan tetapi pemetaan yang sudah dilakukan di halaman pemetaan pembelanjaan berpotensi tidak muncul dan satdik bisa memetakan ulang di ARKAS 4.
Sebelumnya
Selanjutnya
39937743951513

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk