Bagi Satuan Pendidikan penerima dana cadangan BOSP Reguler 2024 diwajibkan memperbarui ARKAS ke versi 4.2.5 untuk Melakukan Pencatatan BKU.

Setelah memperbarui ARKAS ke versi 4.2.5, Satuan Pendidikan dapat mengikuti panduan berikut:

1. Untuk Satuan Pendidikan yang belum melakukan perubahan: 

  •  Melanjutkan pengisian BKU BOSP Reguler 2024 seperti biasa di ARKAS 4.2.5
  •  Ketika melakukan perubahan RKAS BOSP Reguler 2024, pastikan pagu yang tercatat di ARKAS sudah sesuai dengan nominal pagu terbaru atau Satuan Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan masing-masing.

Catatan

Harap untuk melakukan perubahan RKAS pada ARKAS 4.2.5 paling cepat pada tanggal 21 September 2024.

2. Satuan pendidikan yang sedang melakukan perubahan (status: draf atau menunggu pengesahan perubahan) harap menunggu proses perbaikan data untuk penyesuaian pagu.

  • Setelah proses perbaikan data telah selesai, Satuan Pendidikan dapat membuka ARKAS 4.2.5
  • Ketika satuan Pendidikan melakukan pembaruan data dengan cara mengubah data penanggung jawab, tutup BKU, mengajukan pengesahan, login dengan adanya akses internet, dan lainnya, maka akan muncul notifikasi "Maaf, Sumber Data Belum Sesuai". Selanjutnya Satuan Pendidikan dapat mengunduh data sesuai dengan klik Unduh Data.


  • Setelah unduh data selesai, maka:
    • Satdik dengan status kertas kerja Perubahan draf akan dibatalkan perubahannya
    • Satdik dengan status kertas kerja Perubahan sedang diajukan pengesahan akan ditolak
    • Satdik dapat melakukan perubahan kertas kerja ulang dengan klik “Perubahan” untuk mengakomodir penyesuaian pagu. Klik “Saya Mengerti” pada pop up notifikasi yang muncul.

  • Perbaikan data ini tidak akan menyebabkan data BKU hilang.

3. Untuk Satuan Pendidikan yang sudah melakukan perubahan RKAS, Satuan Pendidikan dapat mengikuti panduan berikut:

  • Setelah proses perbaikan data telah selesai, Satuan Pendidikan dapat membuka ARKAS 4.2.5
  • Ketika satuan Pendidikan melakukan pembaruan data dengan cara mengubah data penanggung jawab, tutup BKU, mengajukan pengesahan, login dengan adanya akses internet, dan lainnya, maka akan muncul notifikasi "Maaf, Sumber Data Belum Sesuai". Selanjutnya Satuan Pendidikan dapat mengunduh data sesuai dengan klik Unduh Data.

  • Lakukan proses unduh data hingga selesai, dan setelah itu klik Simpan Data untuk menyimpan data terbaru di ARKAS dari MARKAS.
  • Lakukan kembali proses perubahan RKAS BOSP Reguler 2024 dengan klik “Perubahan” untuk mengakomodir penyesuaian pagu dan segera melakukan pengajuan pengesahan kembali.  Klik “Saya Mengerti” pada pop up notifikasi yang muncul.

  • BKU yang sudah ditutup sebelumnya akan terhapus sehingga perlu dilakukan pencatatan kembali setelah kertas kerja perubahan disahkan oleh Dinas. 
  • Setelah perubahan RKAS sudah disahkan oleh Dinas, Satuan Pendidikan dapat melanjutkan proses pengisian kembali penatausahaan di ARKAS 4

Untuk daftar satuan pendidikan penerima dana cadangan BOSP Reguler 2024 dapat dilihat dengan klik di sini.

Sebelumnya
Selanjutnya
37886368245017

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk