Pada ARKAS 4, proses backup dan restore database secara manual sudah tidak diperbolehkan lagi karena akan menyebabkan perbedaan data BKU yang tercatat di ARKAS dan MARKAS. Jika satuan pendidikan pernah melakukan proses backup dan restore database secara manual, maka satuan pendidikan wajib melakukan perbaikan data.
Terdapat 6 kendala teknis yang disebabkan karena proses backup dan restore database secara manual. Jika satuan pendidikan Anda mengalami kendala berikut, baca dengan seksama artikel berikut dan ikuti langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan kendala yang dialami:
Catatan
Perhatikan kondisi pelaporan BKU untuk menyesuaikan langkah penyelesaian kendala yang perlu dilakukan.
1. Anda dapat melakukan pengecekan terhadap progres penyelesaian isu BKU dengan klik di sini.
2. Untuk langkah penyelesaian dan penanganan isu BKU dapat diunduh dengan klik di sini.
Kendala | Definisi |
Kondisi Pelaporan BKU |
Langkah Penyelesaian Kendala |
ISU 1 Inkonsistensi BKU |
Isu teknis dimana data BKU di ARKAS 4 tidak sama dengan yang tersimpan di MARKAS. |
Data BKU di ARKAS 4 tidak sama dengan yang tersimpan di MARKAS. |
Segera menghubungi pusat bantuan ARKAS melalui tautan https://bit.ly/HubungiBantuanARKAS
Baca artikel berikut: https://bit.ly/PerbaikanDatabaseARKAS |
ISU 2
|
Merupakan isu teknis dimana carryover SiLPA 2022 tidak dapat dicatat di ARKAS sehingga menyebabkan selisih pada realisasi Pelaporan 2023 Satdik. |
Kondisi 1: Belum melakukan tutup BKU pada bulan Desember dan BKU belum dikonfirmasi oleh Dinas |
|
Kondisi 2: Sudah tutup BKU pada bulan Desember dan BKU belum dikonfirmasi Dinas |
1. Buka ARKAS 4 dan klik menu Penatausahaan 2. Pada sumber dana BOSP Reguler TA 2023, klik Hapus BKU bulan Desember 2023 agar fitur perbarui data BKU bisa digunakan 3. Setelah hapus BKU disetujui dinas, satdik kembali ke ARKAS 4 dan klik menu Penatausahaan 4. Klik Perbarui Data BKU 2023 pada sumber dana BOSP Reguler tahun 2023 5. Klik Perbarui Data 6. Lakukan pemetaan dan pencatatan ulang saldo SiLPa tunai dan SiLPA Non Tunai berupa penjumlahan SiLPA BOSP Reguler carryover dan SiLPA Reguler 2023 pada kotak yang tersedia 7. Satdik bisa melanjutkan kegiatan BKU 2023
|
||
Kondisi 3: Sudah tutup BKU pada bulan Desember dan BKU sudah dikonfirmasi Dinas Penting! Jika status BKU Anda telah dikonfirmasi oleh dinas pada MARKAS, maka Anda harus mengembalikan status “telah dikonfirmasi” menjadi“belum dikonfirmasi” oleh dinas secara sistem agar dapat melakukan pembaruan data. |
Berkoordinasi dengan dinas terkait kendala yang dialami dan meminta dinas untuk:
Setelah status dikembalikan menjadi “belum dikonfirmasi ”oleh dinas, satdik melakukan hal di bawah ini:
Klik di sini untuk informasi lebih lengkap https://bit.ly/CatatSiLPATA2022 |
||
ISU 3 Nominal Salur Tidak Sesuai |
Merupakan isu teknis dimana pencatatan SiLPA di ARKAS 4 Satdik terjadi double atau kurang sehingga menyebabkan angka tidak sesuai dengan realisasi riil |
Kondisi 1: Belum tutup BKU pada bulan Desember dan BKU belum dikonfirmasi Dinas |
1. Buka ARKAS 4 dan klik menu Penatausahaan 2. Klik Perbarui Data BKU 2023 pada sumber dana BOSP Reguler tahun 2023 3. Klik Perbarui Data 4. Lakukan instruksi yang tampil jika memang nominal salur sudah sesuai 5. Satdik bisa melanjutkan kegiatan BKU 2023 Klik di sini untuk informasi lebih lengkap: https://bit.ly/CatatSelisihRealisasiSiLPA |
Kondisi 2: Sudah tutup BKU pada bulan Desember dan BKU belum dikonfirmasi Dinas |
1. Buka ARKAS 4 dan klik menu Penatausahaan 2. Pada sumber dana BOSP Reguler TA 2023, klik Hapus BKU bulan Desember 2023 agar fitur perbarui data BKU bisa digunakan 3. Setelah hapus BKU disetujui dinas, satdik kembali ke ARKAS 4 dan klik menu Penatausahaan 4. Klik Perbarui Data BKU 2023 pada sumber dana BOSP Reguler tahun 2023 5. Klik Perbarui Data 6. Lakukan Instruksi yang tampil jika memang nominal salur sudah sesuai 7. Satdik bisa melanjutkan kegiatan BKU 2023 dan jika sudah selesai satdik dapat menutup BKUnya hingga Desember Klik di sini untuk informasi lebih lengkap: https://bit.ly/CatatSelisihRealisasiSiLPA |
||
Kondisi 3: Sudah tutup BKU pada bulan Desember dan BKU sudah dikonfirmasi Dinas Penting! Jika status BKU Anda telah dikonfirmasi oleh dinas pada MARKAS, maka Anda harus mengembalikan status “telah dikonfirmasi” menjadi “belum dikonfirmasi” oleh dinas secara sistem agar dapat melakukan pembaruan data. |
Berkoordinasi dengan dinas terkait kendala yang dialami dan meminta dinas untuk :
Setelah Status dikembalikan menjadi “belum dikonfirmasi ”oleh dinas, satdik dapat melakukan hal dibawah ini: 1. Buka ARKAS 4 dan klik menu penatausahaan 2. Pada sumber dana BOSP Reguler TA 2023, klik Hapus BKU bulan Desember 2023 agar fitur perbarui data BKU bisa digunakan 3. Setelah hapus BKU disetujui oleh dinas, satdik kembali ke ARKAS 4 dan klik menu penatausahaan 4. Klik Perbarui Data BKU 2023 pada sumber dana BOSP Reguler tahun 2023 5. Kllik Perbarui Data 6. Lakukan instruksi yang tampil jika memang nominal salur sudah sesuai 7. Satdik bisa melanjutkan kegiatan BKU 2023 dan jika sudah selesai satdik dapat kembali menutup BKUnya hingga Desember Klik di sini untuk informasi lebih lengkap: https://bit.ly/CatatSelisihRealisasiSiLPA |
||
ISU 4 Nominal SiLPA/Pajak Tidak Sesuai |
Merupakan isu teknis dimana pencatatan SiLPA/Pajak di ARKAS 4 Satdik tercatat dobel atau kurang sehingga menyebabkan angka tidak sesuai dengan realisasi riil |
Kondisi 1: Belum melakukan tutup BKU pada bulan Desember dan BKU belum dikonfirmasi oleh Dinas |
1. Lakukan update versi ARKAS ke versi 4.1.6 atau yang terbaru 2. Buka ARKAS 4 dan klik menu penatausahaan 3. Klik Perbarui Data BKU 2023 pada sumber dana BOSP Reguler tahun 2023 4. Klik Perbarui Data 5. Ikuti instruksi yang tertera pada aplikasi setelah perbarui data selesai dilakukan 6. Satdik bisa melanjutkan kegiatan BKU 2023 Klik di sini untuk informasi lebih lengkap: https://bit.ly/CatatSelisihRealisasiSiLPA |
Kondisi 2: Sudah tutup BKU pada bulan Desember dan BKU belum dikonfirmasi Dinas |
1. Lakukan update versi ARKAS ke versi 4.1.6 atau yang terbaru 2. Buka ARKAS 4 dan klik menu penatausahaan 3. Pada sumber dana BOSP Reguler TA 2023, klik Hapus BKU bulan Desember 2023 agar fitur perbarui data BKU bisa digunakan 4. Setelah hapus BKU disetujui oleh dinas, satdik kembali ke ARKAS 4 dan klik menu penatausahaan 5. Klik Perbarui Data BKU 2023 pada sumber dana BOSP Reguler tahun 2023 6. Klik Perbarui Data 7. Ikuti instruksi yang tertera pada kotak setelah perbarui data selesai dilakukan 8. Satdik bisa melanjutkan penyesuaian kegiatan BKU 2023 (jika ada) atau jika tidak ada perubahan bisa langsung kembali menutup BKU Desember 2023 Klik di sini untuk informasi lebih lengkap: https://bit.ly/CatatSelisihRealisasiSiLPA |
||
Kondisi 3: Sudah tutup BKU pada bulan Desember dan BKU sudah dikonfirmasi Dinas Penting! Jika status BKU Anda telah dikonfirmasi oleh dinas pada MARKAS, maka Anda harus mengembalikan status “telah dikonfirmasi” menjadi“belum dikonfirmasi” oleh dinas secara sistem agar dapat melakukan pembaruan data. |
Berkoordinasi dengan dinas terkait kendala yang dialami dan meminta dinas untuk :
Setelah Status dikembalikan menjadi “belum dikonfirmasi ”oleh dinas, satdik dapat melakukan hal dibawah ini: 1. Lakukan update versi ARKAS ke versi 4.1.6 atau yang terbaru 2. Buka ARKAS 4 dan klik menu penatausahaan 3. Pada sumber dana BOSP Reguler TA 2023, klik Hapus BKU bulan Desember 2023 agar fitur perbarui data BKU bisa digunakan 4. Setelah hapus BKU disetujui oleh dinas, satdik kembali ke ARKAS 4 dan klik menu penatausahaan 5. Klik Perbarui Data BKU 2023 pada sumber dana BOSP Reguler tahun 2023 6. Klik Perbarui Data 7. Ikuti instruksi yang tertera pada kotak setelah perbarui data selesai dilakukan 8. Satdik bisa melanjutkan penyesuaian kegiatan BKU 2023 (jika ada) atau jika tidak ada perubahan bisa langsung kembali menutup BKU Desember 2023 Klik di sini untuk informasi lebih lengkap: https://bit.ly/CatatSelisihRealisasiSiLPA |
||
ISU 5 Penerima Dana Cadangan Belum Aktivasi BKU |
Merupakan isu teknis ketika satdik tidak dapat melakukan aktivasi BKU 2023 karena tercatat hanya menerima Tahap 2 (Dana Cadangan) dan tidak menerima Tahap 1 |
Satdik tidak dapat melakukan aktivasi BKU 2023 karena tercatat hanya menerima 2 Tahap (Dana Cadangan) |
1. Pastikan Satdik telah melakukan pembaruan ARKAS 4 versi ARKAS 4.1.6 ke atas 2. Buka ARKAS 4 dan klik menu penatausahaan 3. Klik Aktivasi BKU 4. Lakukan konfirmasi penerimaan dana tahap 1 5. Setelah aktivasi BKU berhasil dilakukan, Klik Tambah Penerimaan Dana agar dana salur tahap 2 bisa disimpan 6. Setelah berhasil konfirmasi penerimaan dana tahap 2, satdik dapat melanjutkan mengisi kegiatan BKU BOSP Reguler 2023 Klik di sini untuk informasi lebih lengkap:https://bit.ly/CatatBKUDanaCadBOSPReg2023 |
ISU 6 Saldo Akhir Tercatat Minus |
Merupakan isu teknis dimana saldo akhir di MARKAS tercatat minus dikarenakan realisasi pembelanjaan tercatat melebihi dana yang dimiliki. |
Kondisi 1: Belum melakukan tutup BKU pada bulan Desember dan BKU belum dikonfirmasi oleh Dinas |
1. Buka ARKAS 4 dan klik menu penatausahaan 2. Klik Perbarui Data BKU 2023 pada sumber dana BOSP Reguler tahun 2023 3. Klik Perbarui Data 4. Ikuti instruksi yang tampil pada aplikasi setelah perbarui data selesai dilakukan 5. Satdik bisa melanjutkan kegiatan BKU 2023 Klik di sini untuk informasi lebih lengkap: https://bit.ly/CatatSelisihRealisasiSiLPA |
Kondisi 2: Sudah tutup BKU pada bulan Desember dan BKU belum dikonfirmasi Dinas |
1. Buka ARKAS 4 dan klik menu penatausahaan 2. Pada sumber dana BOSP Reguler TA 2023, klik Hapus BKU bulan Desember 2023 agar fitur perbarui data BKU bisa digunakan 3. Setelah hapus BKU disetujui oleh dinas, satdik kembali ke ARKAS 4 dan klik menu penatausahaan 4. Klik Perbarui Data BKU 2023 pada sumber dana BOSP Reguler tahun 2023 5. Klik Perbarui Data 6. Ikuti instruksi yang tertera pada kotak setelah perbarui data selesai dilakukan 7. Satdik bisa melanjutkan penyesuaian kegiatan BKU 2023 (jika ada) atau jika tidak ada perubahan bisa langsung kembali menutup BKU Desember 2023 Klik di sini untuk informasi lebih lengkap: https://bit.ly/CatatSelisihRealisasiSiLPA |
||
Kondisi 3: Sudah tutup BKU pada bulan Desember dan BKU sudah dikonfirmasi Dinas |
Berkoordinasi dengan dinas terkait kendala yang dialami dan meminta dinas untuk :
Setelah Status dikembalikan menjadi “belum dikonfirmasi ”oleh dinas, satdik dapat melakukan hal dibawah ini: 1. Lakukan update versi ARKAS ke versi 4.1.6 atau yang terbaru 2. Buka ARKAS 4 dan klik menu penatausahaan 3. Pada sumber dana BOSP Reguler TA 2023, klik Hapus BKU bulan Desember 2023 agar fitur perbarui data BKU bisa digunakan 4. Setelah hapus BKU disetujui oleh dinas, satdik kembali ke ARKAS 4 dan klik menu penatausahaan 5. Klik Perbarui Data BKU 2023 pada sumber dana BOSP Reguler tahun 2023 6. Klik Perbarui Data 7. Ikuti instruksi yang tertera pada kotak setelah perbarui data selesai dilakukan 8. Satdik bisa melanjutkan penyesuaian kegiatan BKU 2023 (jika ada) atau jika tidak ada perubahan bisa langsung kembali menutup BKU Desember 2023 Klik di sini untuk informasi lebih lengkap: https://bit.ly/CatatSelisihRealisasiSiLPA |
Penting!
Jika satdik terdampak salah satu atau lebih dari 6 isu BKU di atas dan tidak melakukan perbaikan sampai 25 Oktober 2024, maka satdik tidak akan mendapatkan penyaluran dana BOSP Reg Tahap 2 TA 2024.Jika telah melakukan langkah-langkah diatas namun masih mengalami kendala silakan hubungi pusat bantuan ARKAS dengan klik di sini.
Komentar
1 comment
Terimakasih🙏🙏🙏🙏
Please sign in to leave a comment.