Pada versi sebelumnya ARKAS 4 belum dapat mengakomodir pencatatan selisih realisasi penerimaan dan pengeluaran (SiLPA) satu periode anggaran sebelum tahun anggaran 2022. Sejak pembaruan versi ARKAS 4 pada bulan Februari 2024, ARKAS 4 telah mengalami untuk dapat mengakomodir kebutuhan pencatatan SiLPA dari tahun anggaran sebelum tahun 2022. 

Dengan pembaruan tersebut maka kini satdik dapat melakukan pembaruan data SiLPA di ARKAS 4 jika memiliki kebutuhan pencatatan SiLPA dari tahun anggaran sebelum tahun 2022.

Catatan:

Jika Anda belum melakukan pembaruan ARKAS 4, Anda dapat mengunduh versi terbaru ARKAS melalui tautan berikut: ARKAS 4.1.9  

Simak Tanya-Jawab erikut untuk mendapatkan langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pembaruan data SiLPA sesuai dengan kondisi pelaporan BKU masing-masing:

Tanya-Jawab

Apa yang harus saya lakukan untuk melakukan pencatatan SiLPA dari tahun anggaran sebelum tahun 2022 jika kondisinya saya belum tutup BKU pada bulan Desember dan belum dikonfirmasi Dinas?

Anda dapat melakukan langkah berikut ini: 

1. Buka ARKAS 4 dan klik menu penatausahaan

2. Klik Perbarui Data BKU 2023 pada sumber dana BOSP Reguler tahun 2023

3. Kllik Perbarui Data

4. Lakukan pemetaan dan pencatatan ulang saldo SiLPA tunai dan SiLPA Non Tunai berupa penjumlahan SiLPA BOSP Reguler carry over dan SiLPA BOSP Reguler 2023 pada kotak yang tersedia

5. Satdik bisa melanjutkan kegiatan BKU 2023

 

Apa yang harus saya lakukan untuk melakukan pencatatan SiLPA dari tahun anggaran sebelum tahun 2022 jika kondisinya saya sudah tutup BKU pada bulan Desember dan belum dikonfirmasi Dinas?
Anda dapat melakukan langkah berikut ini:

1. Buka ARKAS 4 dan klik menu penatausahaan

2. Pada sumber dana BOSP Reguler TA 2023, klik Hapus BKU bulan Desember 2023 agar fitur perbarui data BKU bisa digunakan

3. Setelah hapus BKU disetujui oleh dinas, satdik kembali ke ARKAS 4 dan klik menu penatausahaan

4. Klik Perbarui Data BKU 2023  pada sumber dana BOSP Reguler tahun 2023

5. Kllik Perbarui Data

6. Lakukan pemetaan dan pencatatan ulang saldo SiLPA tunai dan SiLPA Non Tunai berupa penjumlahan SiLPA BOSP Reguler carry over dan SiLPA BOSP Reguler 2023 pada kotak yang tersedia

7. Satdik bisa melanjutkan kegiatan BKU 2023

 

Apa yang harus saya lakukan untuk melakukan pencatatan SiLPA dari tahun anggaran sebelum tahun 2022 jika kondisinya saya sudah tutup BKU pada bulan Desember dan sudah dikonfirmasi Dinas?

Jika Anda sudah melakukan tutup BKU pada bulan Desember dan statusnya sudah dikonfirmasi dinas pada MARKAS, maka untuk dapat melakukan pembaruan data SiLPA status “telah dikonfirmasi” pada MARKAS akan dikembalikan statusnya menjadi belum dikonfirmasi secara sistem agar satdik dapat melakukan pembaruan data SiLPA. 

Lakukan koordinasi dengan dinas untuk: 

1. Melakukan permohonan pembatalan yang wajib dilakukan oleh Dinas pada Pusat bantuan ARKAS.
2. Melampirkan alasan pembatalan konfirmasi dinas dan tangkapan layar (screenshot) kendala pada MARKAS secara penuh.

Setelah status dikembalikan menjadi “belum dikonfirmasi” oleh dinas, satdik dapat melakukan langkah-langkah berikut: 

1. Buka ARKAS 4 dan klik menu penatausahaan

2. Pada sumber dana BOSP Reguler TA 2023, klik Hapus BKU bulan Desember 2023 agar fitur perbarui data BKU bisa digunakan

3. Setelah hapus BKU disetujui oleh dinas, satdik kembali ke ARKAS 4 dan klik menu penatausahaan

4. Klik Perbarui Data BKU 2023 pada sumber dana BOSP Reguler tahun 2023

5. Kllik Perbarui Data

6. Lakukan pemetaan dan pencatatan ulang saldo SiLPA tunai dan SiLPA Non Tunai berupa penjumlahan SiLPA BOSP Reguler carry over dan SiLPA BOSP Reguler 2023 pada kotak yang tersedia

7. Satdik bisa melanjutkan kegiatan BKU 2023

 

Jika masih mengalami kendala setelah melakukan langkah-langkah di atas, silakan menghubungi pusat bantuan kami dengan klik tautan berikut http://ringkas.kemdikbud.go.id/PusatBantuanARKAS  dan pilih menu Hubungi Kami.

Sebelumnya
Selanjutnya
28957679132441

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk