Sobat ARKAS, berdasarkan Permendikbudristek 63/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Juknis BOSP), saat ini terdapat pembaruan pada kriteria satuan pendidikan penerima Dana BOSP sebagai berikut:
1. Perubahan nomenklatur untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) pada pasal 1 dihapus dan pada 2024 dipindah ke bawah nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sehingga secara keseluruhan kelompok penerima dana BOP PAUD adalah:
- Taman kanak-kanak
- Sekolah Luar Biasa (SLB)
- Kelompok bermain
- taman penitipan anak
- Satuan PAUD sejenis
- Sanggar kegiatan belajar
- Pusat kegiatan belajar masyarakat
2. Perubahan batas usia penerima dana BOSP Kesetaraan Reguler berubah menjadi 25 tahun.
Pada tahun 20024 kriteria satdik penerima dana BOSP merupakan peserta didik yang memiliki usia 7-25 tahun.
Anda dapat mengunduh Permendikbudristek63/2023 dengan klik di sini.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.