Berdasarkan SE 8787/C/PR.04.01/2023 terkait perencanaan T-1 BOS Reguler, mulai tanggal 19 September 2023, satuan pendidikan dapat memulai perencanaan tata kelola Dana BOS Tahun 2024 melalui ARKAS 4. Hal ini menyesuaikan dengan arahan baru terkait perencanaan pada ARKAS 4 di mana satuan pendidikan dapat mulai melakukan pengisian kertas kerja BOS Reguler tahun anggaran tahun berikutnya (T-1).
Dengan perencanaan T-1 pada ARKAS 4 ini satuan pendidikan diharapkan dapat mulai mengisi kertas kerja tahun anggaran selanjutnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah proses konsolidasi anggaran satuan pendidikan ke dalam anggaran dinas untuk perencanaan anggaran daerah (RAPBD).
Hal ini sejalan dengan rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melibatkan dinas secara aktif pada percepatan perencanaan anggaran satuan pendidikan 2024 mulai September 2023. Perencanaan T-1 diharapkan bisa membuat pengelolaan anggaran dapat dilakukan lebih efektif dan efisien dalam administrasi keuangan baik di sekolah maupun di daerah.
Perencanaan T-1 hanya dapat dilakukan di ARKAS 4 yang ditandai dengan tersedianya Kertas Kerja 2024.
Selain itu, 3 platform yang akan terintegrasi dan digunakan dalam pelaksanaan perencanaan T-1:
1. ARKAS 4
Digunakan untuk perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan satuan pendidikan. Satuan pendidikan dapat mulai melakukan penganggaran tahun mendatang jika telah mendapatkan notifikasi seperti gambar di bawah ini.
2. MARKAS untuk membantu dinas dalam melakukan pengawasan perencanaan, penganggaran dan pelaporan yang sudah diajukan satuan pendidikan.
3. SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) yang berfungsi salah satunya untuk proses perancangan APBD tahun mendatang berdasarkan data perencanaan yang telah diinput pada tahun sebelumnya (T-1) termasuk perencanaan yang berhubungan dengan Dana BOSP.
Pada saat aktivasi kertas kerja tahun anggaran baru (Perencanaan T-1), apabila pada ARKAS 4 mendeteksi terdapat kertas kerja yang sudah disahkan (RKAS) pada tahun anggaran BOSP Reguler sebelumnya, maka Anda akan mendapatkan opsi berikut ini:
1. Opsi salin anggaran
Ketika Anda memilih opsi ini maka sistem akan menyalin RKAS tahun sebelumnya untuk dipergunakan pada tahun anggaran yang akan dibuat.
2. Opsi membuat kertas kerja baru
Ketika Anda memilih opsi ini maka sistem akan membuat kertas kerja anggaran tahun terkini dari awal.
Berikut merupakan kekurangan dan kelebihan untuk opsi salin anggaran dan opsi membuat kertas kerja baru saat Perencanaan T-1:
Opsi | Kelebihan | Kekurangan |
Salin Anggaran |
|
|
Membuat Kertas Kerja Baru |
|
|
Komentar
2 comments
Selama ini bendahara selalu diminta untuk mengerjakan inputan RKAS, ke Aplikasi Arkas dan SIPD, saya berharap betul kedepannya satuan pendidikan hanya menggunakan aplikasi ARKAS untuk pelaporan dan perencanaan.
Beberapa kendala yang terjadi selama ini dilapangan adalah:
1. Pemeriksaan oleh inspektorat menggunakan aplikasi SIPD, bukan ARKAS, dgn salah satu alasannya adalah menu aset di ARKAS tidak ada.
2. Kadang ada barang praktikum, atau ATK yang ingin kami belanja, namun tidak terdapat di dalam kode rekening belanja ARKAS, sementara di SIPD ada, kadang juga tidak ada di dalam 2 aplikasi tersebut.
3. Perhitungan pajak secara manual tidak sesuai dengan yang ditampilkan otomatis oleh aplikasi ARKAS, (Perlu ditampilkan contoh rumus perhitungan pajak di ARKAS, utk semua jenis perpajakan penggunaan dana BOS, apalagi kalau tahun depan satuan pendidikan masih diminta utk input manual pajak di Aplikasi SIPD)
4. Pada arkas 3, Indikasi pecah nota sering muncul, bagaimana jika barang-barang yang masih 1 jenis kode rekening disediakan oleh 2 toko yang berbeda?
5. Tokoh siplah dibatasi untuk tidak memasukkan harga dasar yang berakhiran angka 1 sampai 9 di 2 digit terakhir harga barang, misalkan harga Rp. 1.200.352, yang angka 52 ini kadang menimbulkan masalah jika barang yg dipesan lebih dari 1, maka di tagihan akhir akan berbeda jumlahnya setelah ditambah pajak., cukup saja pada angka Rp. 1.200.300
.
Please sign in to leave a comment.