Sejak Mei 2023, satdik wajib melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOS pada portal BOS Salur terlebih dulu agar data penerimaan dana pada ARKAS terisi secara otomatis. Nantinya, data yang telah terkonfirmasi tersebut akan digunakan untuk penerimaan dana pada BKU ARKAS. Berikut langkah-langkah melakukan konfirmasi dana yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan:
1. Login sebagai sekolah pada portal BOS Salur melalui https://bos.kemdikbud.go.id/session menggunakan SSO Dapodik atau Alternatif Sekolah. Untuk login Alternatif Sekolah silakan masukkan email operator yang terdaftar, NPSN, dan Kode registrasi Dapodik.
2. Pilih Daftar Penyaluran kemudian lakukan pengecekan apakah satdik sudah menerima salur dana BOS.
3. Selanjutnya, pilih menu Konfirmasi Dana BOS.
4. Pilih baris pada Tahap Dana BOS yang ingin dikonfirmasi dan klik tombol Konfirmasi.
5. Isi data berikut ini pada halaman Konfirmasi Dana:
a. Tanggal: isikan sesuai dengan tanggal penerimaan dana BOSP pada rekening koran bank
Catatan
Pastikan cek kembali tanggal masuk dana BOS pada rekening koran bank dan isikan tanggal tersebut pada kolom tanggal. Jika satdik tidak mengisi sesuai tanggal riil dana BOS masuk ke rekening, maka data penerimaan dana satdik pada ARKAS akan mengalami ketidaksesuaian, antara lain:
- Dana Bos Salur pada ARKAS akan Minus
- Gagal sinkronisasi data pada ARKAS
- Tidak bisa membuat BKU
b. Nominal: isikan sesuai nominal yang tertera pada rekening koran bank
c. Bank: isikan nama Bank penerima Dana BOS
d. Status salur
Berikut merupakan beberapa status salur:
- Salur: Salur tanpa pemotongan
- Salur (Dikurangi): Disalurkan dengan ada pengurangan atau tidak sama dengan pagu per tahap
- Tidak Salur (Dikurangi): Tidak disalurkan karena ada pengurangan
- Retur: Terjadi retur
6. Setelah memastikan semua data telah diisi dengan benar, klik Konfirmasi.
7. Setelah mengirimkan konfirmasi data, maka akan muncul tampilan informasi berupa berapa nilai konfirmasi dan tanggal melakukan konfirmasi, serta tanggal data konfirmasi terkirim ke MARKAS seperti gambar di bawah ini. Data akan dikirim ke MARKAS secara langsung (realtime).
8. Selanjutnya, setelah 3x24 jam setelah konfirmasi, satdik dapat melakukan konfirmasi penerimaan dana di BKU ARKAS agar data konfirmasi masuk ke BKU jika belum melakukan konfirmasi penerimaan dana. Namun, jika satdik sudah melakukan konfirmasi penerimaan dana dan ingin mengubah tanggal penerimaan dana maka Satdik dapat melakukan perbaharui data BKU terlebih dahulu.
Catatan!
Tanggal penerimaan dana tidak langsung berubah pada ARKAS, Anda disarankan untuk melakukan cek berkala 3x24 jam. Jika Anda masih mengalami kendala, silakan menghubungi pusat bantuan dengan klik di sini.
Pembatalan/Reset Konfirmasi Dana oleh Dinas
Jika satdik melakukan kesalahan input data pada saat melakukan konfirmasi dana, Dinas dapat melakukan pembatalan/reset konfirmasi dana dari satdik dengan tahapan sebagai berikut:
1. Login pada portal BOS Salur melalui https://bos.kemdikbud.go.id/session.
2. Pilih menu “Daftar penyaluran”
3. Lakukan pembatalan konfirmasi satdik dengan klik tombol “Reset konfirmasi”
Setelah Dinas melakukan reset maka satdik dapat mengikuti langkah konfirmasi dana BOS untuk satdik.
Harap Diingat!
Apabila satdik melakukan kesalahan pengisian data ketika melakukan konfirmasi Dana, satdik dapat berkoordinasi dengan Admin Dinas untuk melakukan reset konfirmasi dana pada portal BOS.
Komentar
4 comments
admin. saya kmren salah tanggal ketika konfirmasi di BOS Salur. sudah minta reset ke DINAS dan sudah dibetulkan. tapi di ARKAS masih tanggal yang salah. bagaimana solusinya? sudah hampir 5 hari menunggu.
kami sudah melakukan konfirmasi, tapi tetap tidak bisa Aktivasi BKU.
muncul notifikasi Dana BOSP Reguler Belum Diterima
admin. saya kmren salah tanggal ketika konfirmasi di BOS Salur. sudah minta reset ke DINAS dan sudah dibetulkan. tapi di ARKAS masih tanggal yang salah. bagaimana solusinya? sudah berhari-hari menunggu. Tidak ada solusi🙏🏻
Pada poin 8. Selanjutnya, setelah 3x24 jam setelah konfirmasi, satdik dapat melakukan konfirmasi penerimaan dana di BKU ARKAS agar data konfirmasi masuk ke BKU jika belum melakukan konfirmasi penerimaan dana. Namun, jika satdik sudah melakukan konfirmasi penerimaan dana dan ingin mengubah tanggal penerimaan dana maka Satdik dapat melakukan perbaharui data BKU terlebih dahulu.
Minda bagaimana cara perbaharui data BKU terlebih dahulu??
Please sign in to leave a comment.