Anda dapat mencetak Kertas Kerja yang sudah disahkan atau RKAS secara langsung setelah menerima notifikasi RKAS disahkan oleh Dinas atau mencetaknya dari laman utama Penganggaran.

 

  1. Klik Cetak RKAS pada laman notifikasi RKAS Sudah Disahkan
  2. Anda juga dapat mencetak RKAS dari laman utama Penganggaran dengan Klik ikon printer pada kolom RKAS yang dibutuhkan

CetakRKAS1.png

2.png

3. Klik Format RKAS dan pilih format yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Tersedia 14 Format RKAS yang telah sesuai dengan peraturan terbaru.

4. Klik ikon printer untuk menCetak format RKAS sesuai dengan kebutuhan dan pilihan Format RKAS

5. Jika Anda tidak ingin mencetak dokumen tersebut, silakan klik tombol Simpan sebagai PDF untuk mengunduh dokumen dan menyimpannya sebagai PDF di dalam perangkat komputer Anda. Pastikan komputer Anda tersambung dengan perangkat mesin pencetak kertas atau printer.

3-5.png

Sebelumnya
Selanjutnya
19229421834137

Komentar

5 comments

  • Mustofa Kamal

    Arkas 4 saya tidak bisa cetak laporan.. BKU dll..

    tidak muncul sama sekali..

    mohon bantuannya...

    0
  • Aan Junaedi

    setelah update arkas 4.0.5 ketika mencetak urutan bnu tdk berurutan mohon solusiya,,

    0
  • Mustahabba87

    Permasalahan sama yang saya alami di ARKAS 4.1.0. Tidak Bisa Tampilkan Format Cetak... Padahal Sudah Coba Unistall dan Install Kembali... Tapi tetap tidak Bisa....

    0
  • RISKI ANDESPA

    Bagaimana kalau BKU nya tidak keluar tulisan nya??hanya ada tabel saja,,,mohon solusinya??

    0
  • PGRI 2 Plabuhanrejo

    ARKAS 4.1.3 keluar notifikasi Format Cetak Belum Bisa Ditampilkan saat mau cetak Anggaran, sudah dicoba install ulang, tetap tidak muncul.

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk