Jika terdapat kesalahan pencatatan realisasi BKU bulan yang telah lampau dengan kondisi BKU tersebut sudah disahkan oleh Dinas, maka satuan pendidikan dapat mengajukan hapus BKU pada bulan yang ingin diperbaiki atau dihapus. Pastikan satuan pendidikan memiliki Kertas Kerja sumber dana terkait yang sudah disahkan oleh Dinas dan satuan pendidikan sudah mencatat pembelanjaan dan menutup Buku Kas Umum(BKU) pada Bulan yang ingin dihapus BKUnya.

1.png

1. Klik pencatatan BKU pada Bulan yang ingin Anda hapus untuk membukanya. BKU yang telah disahkan akan bertuliskan Sudah Selesai.

2.png

2. Anda akan diarahkan ke lembar BKU. Klik tombol ikon Hapus BKU pada bagian kiri atas, untuk menghapus BKU yang telah disahkan dalam 1 bulan penuh.

3. Akan muncul notifikasi konfirmasi pengajuan hapus BKU seperti pada gambar di bawah. Klik Lanjut

4. Anda diminta untuk mengisi alasan pengajuan hapus BKU. Silakan tulis alasan pada kolom yang tertera

HapusBKUsetelahsah3.png HapusBKUsetelahsah4.png

5. Setelah Anda menuliskan alasan pengajuan hapus BKU, klik Kirim Pengajuan

HapusBKUsetelahsah5.png

6. Mohon menunggu dan pastikan Anda terkoneksi ke internet yang lancar. Proses pengiriman data sedang berlangsung

7. Pengajuan Hapus BKU terkirim. Klik Tutup atau Kembali ke Penatausahaan untuk cek status secara berkala

HapusBKUsetelahsah6.png HapusBKUsetelahsah7.png

Perlu diingat! Jika terdapat bulan BKU yang telah Anda isi atau tutup namun bulan BKU selanjutnya ingin Anda hapus, maka dampaknya adalah bulan-bulan BKU yang telah ditutup tersebut akan ikut terhapus. Contoh: Anda telah mengisi dan menutup BKU Bulan Januari hingga Maret, namun Anda ingin menghapus BKU Bulan Februari, maka BKU Bulan Februari dan Maret akan ikut terhapus sehingga Anda perlu mengulang pengisian BKU.

8.png

8. Anda kini berada di laman utama Penatausahaan. Klik Cek Status Terbaru pada BKU Bulan yang telah dihapus dan terdapat status Mengajukan Hapus.

9. Pastikan Anda terkoneksi dengan internet yang lancar saat proses pengecekan status.

10. BKU telah berhasil dihapus! Cermati sisa anggaran Anda kembali untuk dapat dicatat sesuai dengan realisasi penggunaan terbaru. Klik Buat BKU Baru

HapusBKUsetelahsah9.png HapusBKUsetelahsah10.png

11. Selanjutnya tampilan BKU yang telah berhasil akan mempengaruhi tampilan status pada laman utama Penatausahaan dan kembali berubah menjadi Draf.

HapusBKUsetelahsah11.png

12.  Jika Anda membuka BKU bulan tersebut, akan terlihat tampilan pengisian BKU murni pada Bulan BKU yang telah Anda hapus. Kegiatan pada BKU kembali kosong dan tombol Hapus BKU tidak dapat diklik.

12.png 

13.  Apabila pengajuan hapus BKU tidak dapat disetujui Dinas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, silakan klik Lihat Catatan Dinas untuk mengetahui langkah lanjutan yang dapat dilakukan dan selanjutnya klik Saya Mengerti.

HapusBKUsetelahsah13.png14. Apabila Anda menemukan tampilan ini, maka pengajuan hapus BKU Anda gagal karena pengajuan hapus BKU dibulan lain belum selesai diproses Dinas. Klik Saya Mengerti. 

HapusBKUsetelahsah14.png

 

Sebelumnya
Selanjutnya
19224095998873

Komentar

1 comment

  • Muhammad Aziz

    Kami sering kesulitan untuk hubungi tim arkas dinas.

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk