Perubahan RKAS adalah proses untuk mengubah dokumen rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk satu tahun anggaran baik yang bersifat rutin, ataupun strategis, berasal dari sumber dana BOSP Reguler, BOSPDA atau BOSP Kinerja.
Perubahan RKAS hanya dapat dilakukan 1 kali sesuai dengan ketentuan dinas masing-masing wilayah di setiap tahunnya. Perubahan RKAS diperbolehkan mengubah perencanaan kegiatan lintas jenis kode rekening belanja.
- Klik ikon buka di laman utama Penganggaran RKAS pada sumber dana terkait tahun berkenaan
- Klik tombol Perubahan
- Klik Ya, Lanjutkan
- Mohon menunggu dan pastikan perangkat terhubung dengan internet yang stabil
Gambar di bawah ini adalah tampilan laman Mengubah Kertas Kerja. Pada laman ini, Anda dapat melakukan edit kegiatan yang sudah diinput dan mengubahnya sesuai kebutuhan dengan catatan tidak melewati saku jenis belanja yang sudah dianggarkan sebelumnya. Ubah kegiatan yang diperbolehkan berupa:
5. Menghapus kegiatan dan membuat kegiatan baru sesuai alokasi jenis belanja atau menambah Kegiatan yang belum terealiasi. Klik pada Kegiatan yang Anda inginkan
6. Pilih jumlah yang akan diubah atau diganti kebutuhannya
7. Sesuaikan jumlah pada Bulan yang telah direncanakan sejak awal dengan jumlah sesuai kebutuhan terkini
8. Sesuaikan kembali jumlah Dianggarkan untuk Bulan hanya sesuai dengan kebutuhan saja
9. Klik Perbarui
10. Anggaran Kegiatan berhasil diubah dan diperbarui sehingga tampilan laman Mengubah Kertas Kerja terdapat highlight kuning pada kolom Kegiatan yang diubah
11. Terdapat penanda di bagian kanan bawah bahwa Anggaran Kegiatan telah diperbarui
12. Jika Anda masih menemukan warna merah pada kolom nominal Belum Dianggarkan, Anda perlu melakukan penyesuaian seperti pada tahap Pergeseran hingga nominal pada Belum Dianggarkan berubah menjadi Rp0
13. Jika nominal pada Belum Dianggarkan Rp0 silakan Klik Ajukan Pengesahan. Mohon pastikan perangkat Anda terhubung dengan koneksi internet.
14. Setelah mengajukan pengesahan, Anda dapat melakukan Cek Status Berkala pada laman utama Penganggaran seperti tahap pengajuan pengesahan Kertas Kerja.
Tanya Jawab
Apa Saja yang Menyebabkan Pengajuan Perubahan RKAS Gagal?
Bila Anda menemukan tampilan seperti ini, menandakan Anda tidak dapat melakukan Perubahan RKAS karena BKU suatu bulan tertentu belum ditutup. Klik Saya Mengerti dan silakan tutup BKU lalu ajukan Perubahan kembali. Adapun ketentuan Bulan batas menutup BKU tidak selalu bulan Agustus karena tergantung kebijakan masing-masing Dinas setempat. Namun umumnya selalu di atas Bulan Juni.
Jika Anda sedang melakukan Perubahan namun muncul notifikasi Perubahan dibatalkan otomatis, ini terjadi dikarenakan hingga batas waktu tenggat Pengesahan Kertas Kerja Pergeseran statusnya masih draft dan belum disahkan. Kondisi ini akan mengembalikan status Kertas Kerja ke sebelum Pergeseran dan akan ada form informasi Perubahan dibatalkan otomatis. Klik Saya Mengerti
Saat mengajukan Pengesahan Perubahan Kertas Kerja dan muncum tampilan seperti di bawah ini, mohon telaah dan revisi kembali Kertas Kerja Perubahan Anda karena saldo belum balance. Klik Revisi Kertas Kerja.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.