Sobat ARKAS, berdasarkan Permendikbudristek 63/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Juknis BOSP), saat ini terdapat pembaruan pada sumber dana beserta kriteria penerima dana BOSP untuk satuan pendidikan.

 

Jenis Dana Bantuan Operasional Baru

1. BOP Kesetaraan Kinerja, adalah salah satu jenis dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) kinerja terbaru. Berikut adalah kriteria penerima BOP Kesetaraan Kinerja:

  • Merupakan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan
  • Termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan.

Kinerja terbaik sebagaimana disebut ditentukan berdasarkan:

  1. hasil atau peningkatan Rapor Pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan
  2. indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan

2. BOS Kinerja (Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik). Mulai tahun 2023 jenis BOS Kinerja bertambah yaitu Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik. Dengan penambahan tersebut, maka saat ini terdapat tiga jenis BOS Kinerja, yaitu:

 

  • Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak
  • Sekolah yang memiliki prestasi dan 
  • Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik

 

Kriteria Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD

Mulai tahun 2023, Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK Luar Biasa) masuk sebagai salah satu kriteria penerima dana BOP PAUD. Sehingga secara keseluruhan kelompok penerima dana BOP PAUD adalah:

  • taman kanak-kanak
  • taman kanak-kanak luar biasa
  • kelompok bermain
  • taman penitipan anak
  • Satuan PAUD sejenis
  • sanggar kegiatan belajar
  • pusat kegiatan belajar masyarakat
Sebelumnya
Selanjutnya
16591790950297

Komentar

1 comment

  • Suhayyatman31121970

    ASSALAMUALAIKUM WR,WB

    KAMI DARI SMPI DARUSSALAMAH NW PRAIDA KROYA NPSN :69758227

    KAMI MOHON SOLUSI,KARENA PADA TAHUN 2022,OPRATOR MENDAPAT MUSIBAH YG BERKEPANJANGAN SEHINGGA BOS TIDAK TERURUS SAMPAI AHIR TAHUN.INI BUKAN KESENGAJAAN TAPI MUSIBAH ORANG TUANYA SAKIT YG BERKEPANJANGAN SEHINGGA BOS TIDAK TERURUS,,DAN TIDAK ADA LAPORAN KE PENGURUS MASALAH HAMBATAN INI,KETAHUAN SETELAH PERGANTIAN KEPALA SEKOLAH,TERNYATA BOSNYA BELUM DI TARIK,UNTUK OPRASINAL SEKOLAH KASEKNYA MINJAM,,,KARENA TIDAK BISA MENYELESAIKAN ADMNISTRASI BOS .....KEMUDIAN DANA BOS SUDAH DI TARIK OLEH KAMAD YANG BARU DAN SUDAH DI INFUT DIKERYAS KERJA SILPA,,,,,TAPI DANA BOS TAHUN 2023 BELUM MASUK KEREKNING....MOHON ARAHAN DAN SOLUSI....KARENA INI INMERGENSI   TERIMAKASIH

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk