Halo Sobat ARKAS, untuk menjadi satuan pendidikan penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler, Anda perlu memenuhi beberapa syarat yang tertuang dalam Pasal 8 Bab II Penerimaan Dana Permendikbudristek RI nomor 63/2022 (Juknis BOSP tahun 2023), berikut ini:

mekanisme_dan_linimasa_pelaporan_dana_bosp_1.png

Setelah memenuhi syarat sebagai penerima dana seperti yang tercantum dalam Juknis BOSP 2023, Anda dapat memastikan 3 hal berikut agar dana BOSP dapat disalurkan tepat waktu:

  1. Satuan pendidikan terdaftar sebagai penerima dana BOSP dalam Kepmendikbudristek 177/P/2023;
  2. Melaporkan realisasi penggunaan dana Tahun Anggaran (TA) 2022 selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2023. Pelaporan realisasi penggunaan dana TA 2022 melewati tanggal tersebut akan mendapatkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Juknis BOSP tahun 2023 dan berpotensi mengalami keterlambatan penyaluran. Perlu diketahui, apabila satuan pendidikan negeri memiliki sisa dana TA 2022, maka laporan realisasi dan sisa dana tersebut harus direviu dan disetujui oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan Permendagri 3/2023 Pasal 36 untuk dapat diakui sebagai dasar penyaluran dana TA 2023 tahap selanjutnya;
  3. Melaporkan minimal 50% realisasi penggunaan dana Tahap 1 TA 2023 selambat-lambatnya hingga tanggal 31 Juli 2023;

Setelah memastikan 3 hal di atas, Anda dapat menunggu penyaluran Dana Tahap II TA 2023 paling cepat Bulan Juli 2023 sesuai dengan waktu penyaluran yang tertera pada Juknis BOSP  (Permendikbudristek 63/2022).

Keseluruhan daftar satuan pendidikan penerima dana BOSP dalam Kepmendikbudristek RI 177/P/2023 dapat dilihat pada link berikut ini https://bit.ly/KepmendikbudristekRI177P2023.

 

Sebelumnya
Selanjutnya
16560631816345

Komentar

8 comments

  • Muhammad Dzaki Abdillah

    Jika semuanya pelaporan realisasi selesai apakah baru cair jika ARKAS di selesaikan

    0
  • kuni (Admin)

    Selamat sore Bapak Muhammad Dzaki Abdillah,

    Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.
    Agar dana BOSP dapat disalurkan, kami informasikan bahwa Bapak/Ibu perlu untuk:
    1. Melakukan pelaporan dana BOS TA 2022 selambat-lambatnya 31 Januari 2023,
    2. Untuk satuan pendidikan negeri sisa dana TA 2022 direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sedangkan untuk satuan pendidikan swasta tidak perlu reviu APIP
    Setelah melakukan langkah di atas, harap melakukan pengecekan nama sekolah terlebih dahulu pada Kepmen 3/P/2023. Apabila nama satuan pendidikan masuk dalam daftar penerima BOSP, maka satuan pendidikan Bapak berhak mendapatkan dana BOSP tahun 2023. Selanjutnya, mohon untuk menunggu salur dana BOSP dengan ketentuan seperti yang disebutkan pada Juknis BOSP terbaru.

    Salam hangat,
    Tim ARKAS

     

    0
  • misnan1kp

    Assalamualaikum kami mau tanya tentang gelombang 4 kira 2 bulan berapa bisa salur ya admin 🙏

    0
  • misnan1kp

    Soalnya SDN 1 Kepahyang kec.lempuing kab.ogan Komering Ilir tidak tau letak kesalahan SD kami mohon bantuannya admin 🙏

    0
  • kuni (Admin)

    Selamat siang Bapak/Ibu misnan1kp,

    Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.
    Agar dana BOSP dapat disalurkan, kami informasikan bahwa Bapak/Ibu perlu untuk:
    1. Melakukan pelaporan dana BOS TA 2022 selambat-lambatnya 31 Januari 2023,
    2. Untuk satuan pendidikan negeri sisa dana TA 2022 direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sedangkan untuk satuan pendidikan swasta tidak perlu reviu APIP
    Setelah melakukan langkah di atas, harap melakukan pengecekan nama sekolah terlebih dahulu pada Kepmen 3/P/2023. Apabila nama satuan pendidikan masuk dalam daftar penerima BOSP, maka satuan pendidikan Bapak/Ibu berhak mendapatkan dana BOSP tahun 2023. Selanjutnya, mohon untuk menunggu salur dana BOSP dengan ketentuan seperti yang disebutkan pada Juknis BOSP terbaru.

    Salam hangat,
    Tim ARKAS

     

    0
  • Smpdoro2

    mohon ijin bertanya, 

    dari SMPN 2 Doro Kab. Pekalongan ingin menanyakan terkait pelaporan arkas,,padahal di aplikasi arkas 2022 sudah dilaporkan tetapi di bos kemdikbud muncul tulisan belum lapor/tidak lapor untuk tw 3 tahun 2022

    0
  • kuni (Admin)

    Selamat siang Bapak/Ibu Smpdoro2

    mohon maaf atas kendala yang dialami perihal terdeteksi belum lapor/tidak lapor untuk TA 3/2022. 
    kami informasikan kembali per hari ini, pemeliharaan sistem database pada portal BOS Salur masih dilakukan. 

    untuk memastikan penyelesaian kendala yang Bapak/Ibu alami, kami sudah mengirimkan tiket melalui nomor #888666,
    mohon menunggu balasan dan solusi atas pertanyaan Bapak/Ibu melalui email yang telah didaftarkan maksimal 2x24 jam (hari kerja). 

    Salam hormat, 

    Tim ARKAS

    0
  • Sdkpagal206

    Mohon bantuan dan informasinya Bapak/Ibu.
    Kenapa sampai dengan saat ini Dana Bos untuk sekolah kami belum disalurkan, padahal nama sekolah sudah terdaftar dalam SK PERUBAHAN NOMOR 177/P/2023.
    NPSN :50303216

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk