Halo Sobat ARKAS, untuk menjadi satuan pendidikan penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler, Anda perlu memenuhi beberapa syarat yang tertuang dalam Pasal 8 Bab II Penerimaan Dana Permendikbudristek RI nomor 63/2022 (Juknis BOSP), berikut ini:
Setelah memenuhi syarat sebagai penerima dana seperti yang tercantum dalam Juknis BOSP, Anda dapat memastikan 3 hal berikut agar dana BOSP dapat disalurkan:
- Melaporkan realisasi penggunaan dana Tahun Anggaran (TA) 2022 selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2023, namun satuan pendidikan masih dapat melaporkan hingga 25 Juni 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Sisa dana TA 2022 khusus untuk satuan pendidikan negeri direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan Permendagri 24/2020 Pasal 41, sedangkan untuk satuan pendidikan swasta tidak perlu reviu APIP
- Satuan pendidikan terdaftar dalam Kepmendikbudristek 3/P/2023
Setelah memastikan 3 hal di atas, Anda dapat menunggu penyaluran Dana Tahap 1 TA 2023 selambat-lambatnya pada Juni 2023 sesuai dengan waktu penyaluran yang tertera pada Juknis BOSP (Permendikbudristek 63/2022).
Keseluruhan daftar satuan pendidikan penerima dana BOSP dalam Kepmendikbudristek RI 3/P/2023 dapat dilihat pada link berikut ini https://bit.ly/KepmendikbudristekRI3P2023.
Komentar
7 comments
Jika semuanya pelaporan realisasi selesai apakah baru cair jika ARKAS di selesaikan
Selamat sore Bapak Muhammad Dzaki Abdillah,
Agar dana BOSP dapat disalurkan, kami informasikan bahwa Bapak/Ibu perlu untuk:
Salam hangat,
Tim ARKAS
Assalamualaikum kami mau tanya tentang gelombang 4 kira 2 bulan berapa bisa salur ya admin 🙏
Soalnya SDN 1 Kepahyang kec.lempuing kab.ogan Komering Ilir tidak tau letak kesalahan SD kami mohon bantuannya admin 🙏
Selamat siang Bapak/Ibu misnan1kp,
Agar dana BOSP dapat disalurkan, kami informasikan bahwa Bapak/Ibu perlu untuk:
Salam hangat,
Tim ARKAS
mohon ijin bertanya,
dari SMPN 2 Doro Kab. Pekalongan ingin menanyakan terkait pelaporan arkas,,padahal di aplikasi arkas 2022 sudah dilaporkan tetapi di bos kemdikbud muncul tulisan belum lapor/tidak lapor untuk tw 3 tahun 2022
Selamat siang Bapak/Ibu Smpdoro2
mohon maaf atas kendala yang dialami perihal terdeteksi belum lapor/tidak lapor untuk TA 3/2022.
kami informasikan kembali per hari ini, pemeliharaan sistem database pada portal BOS Salur masih dilakukan.
untuk memastikan penyelesaian kendala yang Bapak/Ibu alami, kami sudah mengirimkan tiket melalui nomor #888666,
mohon menunggu balasan dan solusi atas pertanyaan Bapak/Ibu melalui email yang telah didaftarkan maksimal 2x24 jam (hari kerja).
Salam hormat,
Tim ARKAS
Please sign in to leave a comment.