Seiring dengan perubahan mekanisme penyaluran yang telah diinformasikan pada artikel Perubahan Mekanisme dan Syarat Penyaluran Dana BOSP, mulai saat ini pelaporan dana bosp reguler dapat disesuaikan dengan tenggat pelaporan penggunaan dana BOSP di bawah ini:
Tenggat waktu pelaporan | Pelaporan realisasi penggunaan dana | Sumber dana yang harus dilaporkan |
31 Juli 2023 | minimal 50% (lima puluh persen) | dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I |
31 Januari 2024 | keseluruhan penggunaan Dana BOSP | dari seluruh Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran. |
Apakah Laporan Realisasi Penggunaan Dana Mempengaruhi Penyaluran Dana BOSP Tahap Berikutnya?
Ya, sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek 63/2022 (Juknis BOSP terbaru), laporan realisasi penggunaan dana BOSP di tahap sebelumnya akan digunakan sebagai dasar penyaluran tahap berikutnya.
Simak contoh skema laporan di bawah ini:
Laporan realisasi | Dasar penyaluran per tahapan |
Laporan realisasi dana BOSP tahap 1 | Penyaluran tahap 2 tahun berkenaan |
Laporan realisasi dana BOSP tahap 2 (100% dana yang diterima pada TA 2023) | Penyaluran tahap 1 tahun selanjutnya |
Dana apa saja yang harus dilaporkan setelah 1 tahun masa anggaran?
Laporan realisasi keseluruhan Dana BOSP yang harus dilaporkan oleh satuan pendidikan setelah satu tahun masa anggaran meliputi:
- Laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun (ini termasuk BOSP Reguler dan BOSP Kinerja*)
- Laporan sisa dana
- Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa satuan pendidikan
*BOSP kinerja tidak menjadi pengurang salur tahun berikutnya, namun pelaporan tetap wajib dilakukan pada akhir tahun berkenaan
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.