Mekanisme Penyaluran Dana BOSP Reguler
Saat ini terdapat perubahan mekanisme penyaluran Dana BOS Reguler sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Apabila sebelumnya penyaluran Dana BOS Reguler terbagi ke dalam 3 tahapan setiap tahunnya, mulai tahun 2023 ini penyaluran Dana BOSP Reguler akan terbagi menjadi 2 tahap (2 kali salur) setiap tahunnya dengan ketentuan berdasarkan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b sebagai berikut.
- Tahap I disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat Bulan Januari tahun anggaran berjalan,
- Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Penyesuaian penyaluran Dana BOSP Reguler tahap 1 sebesar atau maksimal 50% adalah berdasarkan kepemilikan SiLPA pada satuan pendidikan di tahun anggaran 2022. Berikut contoh skema penyaluran BOSP Reguler 2023 dengan adanya SiLPA dan tidak adanya SiLPA:
- Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta, SiLPA Rp10 juta maka, pada tahap 1 satuan pendidikan akan menerima penyaluran Dana BOSP sebesar Rp40 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta. SiLPA 10 juta diperhitungkan sebagai pengurang salur tahap 1 di tahun berkenaan.
- Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta dan tidak memiliki SiLPA sama sekali, maka pada penyaluran tahap 1 satuan pendidikan akan menerima salur Rp50 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta.
Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler
Untuk dapat menerima penyaluran Dana BOSP Reguler pada tahun anggaran berkenaan, satuan pendidikan perlu untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP kepada Kementerian. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek 63/2022 Bagian Ketujuh tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP, Pasal 51 ayat 2 poin a dan b, dan dapat Anda lihat pada gambar di bawah ini.
Simak juga informasi di atas melalui konten sosial media akun instagram resmi ARKAS pada tautan berikut ini: https://www.instagram.com/p/Cpt0lURpKn8/
Komentar
11 comments
Terima Kasih atas informasi yang diberikan
Terima kasih atas informasinya, sangat bermanfaat sekali.
Sampai dengan saat ini sekolah kami masih belum bisa membuka kertas kerja pada aplikasi ARKAS.
Terimakasih informasinya, semoga dana BOSP segera cair dan bisa dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan di sekolah.
Selamat siang Bapak/Ibu MAHMUD PRATOWO Anak Desa Eman Suherman Sd 01 tabek patah
Terima kasih atas tanggapan yang diberikan, semoga sehat dan sukses selalu untuk Bapak/Ibu.
Salam hangat,
Tim ARKAS
---
Selamat siang Bapak/Ibu Sdkpagal206,
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.
Kendala belum bisa membuka kertas kerja pada aplikasi ARKAS yang Bapak/Ibu alami mungkin terjadi apabila terjadi gangguan pada koneksi internet Anda. Apabila Bapak/Ibu masih mengalami kendala yang sama, mohon hubungi tim petugas kami melalui form berikut ini https://bit.ly/ARKASHubungiKami.
Salam hangat,
Tim ARKAS.
Bagaimana denga saldo 2021 yang masih tersisa? karena data silpah yang terbaca pada MARKAS tersebut hanya silpah 2022,
Selamat siang Bapak/Ibu DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN NUNUKAN
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.
Saldo SiLPA yang dimiliki satuan pendidikan akan menjadi pengurang penyaluran Dana BOSP tahun anggaran berikutnya. Apabila Bapak/Ibu memiliki pertanyaan lainnya dan ingin menghubungi tim petugas kami, silakan ajukan pertanyaan melalui form berikut ini https://bit.ly/ARKASHubungiKami.
Salam hangat,
Tim ARKAS.
Apakah saya boleh bertanya?
Sekolah kami baru mulai di tahun ajaran Juli 2023.
Jika semua data kami sudah sinkron pada Agustus 2023, apakah kami bisa mendapatkan dana BOSP pada Januari 2024nya?
Mohon kiranya bisa membantu kami
Terima kasih
Selamat sore pak edwin
Mohon pastikan data sekolah masuk kedalam cut off 31 Agustus dan pastikan jumlah siswa lebih dari 0. Untuk sekolah swasta mohon dipastikan kembali izin SK sekolah sudah upload dilaman vervalsp.kemendikbud.go.id.
Apabila sekolah sudah masuk data cutoff 31 Agustus maka akan masuk di data penyaluran dana BOSP tahun berikutnya, namun apabila tidak masuk maka tidak akan masuk daftar penyaluran dana BOSP tahun berikutnya.
Terima kasih dan semoga sehat selalu,
salam hormat,
tim ARKAS
Dana Sekolah SDN 006 Nyuatan tahap 1 dipangkas sebesar 7.088.000. Tetapi kenapa dana yang dipangkas bisa masuk saldo bank akhir 2022. sementara di rekening koran tidak ada dana uang tersebut.. Makin pusing
Izin bertanya tentang pembayaran honorarium untuk narasumber workshop, apakah boleh dibayarkan melalui dana BOSP???
Please sign in to leave a comment.