Apakah Anda berbelanja melalui SIPLah? Jangan lupa untuk melengkapi keterangan NPWP di portal BOS. Klik tautan artikel berikut ini https://bit.ly/PerbaikanNPWPBOS untuk melihat informasi selengkapnya.

 

Perhitungan Pajak Belanja di SIPLah

Adanya penerapan Peraturan Menteri Keuangan nomor 58 tahun 2022 dan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 20 tahun 2022 menyebabkan seluruh transaksi di SIPLah berapapun nominal transaksi yang Satuan Pendidikan bayarkan akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, yang selanjutnya dipungut dan disetorkan oleh Mitra SIPLah. 

Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, terdapat penyesuaian penghitungan pajak di SIPLah sebagai berikut: 

1. Penghitungan PPN pada keseluruhan invoice SIPLah berdasarkan harga satuan barang dikali kuantitas, lalu dikali 11%. Dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan adalah harga satuan yang sudah dikali kuantitas. Apabila terdapat beberapa item dalam satu invoice, maka nilai PPN total atas transaksi dihitung setelah seluruh harga satuan per jenis item telah dikalikan kuantitas dan penjumlahan seluruh item. Simak gambar di bawah ini:

simulasi_perhitungan_pajak.png

2. Dalam penghitungan PPN 11%, jumlah rupiah dihitung dalam satuan rupiah penuh dengan pembulatan kebawah.

Apabila Anda masih menemukan angka dibelakang koma, maka pembulatan angka pajak selalu kebawah. (Contoh 1.234,65 menjadi 1234 atau 53.653,2 menjadi 53.653)

Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015.

Perlu diingat! Anda tidak perlu menghitung manual setiap pajak atas item yang dibelanjakan. Silakan tulis atau masukkan nominal yang sudah tertera pada invoice SIPLah di kolom PPN 11% pada BKU ARKAS.

 

Cara memasukkan informasi perpajakan dari invoice SIPLah pada saat pengisian BKU/SPJ ARKAS

Ketika satuan pendidikan akan mencatat realisasi/invoice melalui pengisian BKU, ARKAS menyediakan pilihan untuk dapat mengakomodir seluruh informasi yang tersedia di invoice SIPLah. Ada 2 cara pengisian untuk mencatat invoice SIPLah di ARKAS ketika dalam satu nota terdapat beberapa item untuk satu jenis atau beberapa jenis kegiatan yaitu dengan Memasukkan harga sebelum pajak dan Memasukkan harga setelah pajak. Simak langkah-langkah selengkapnya di bawah ini:

input_pajak_di_BKU_ARKAS.png

Gambar: Contoh dokumen tagihan pelunasan (invoice) SIPLah

 

2 Cara Pengisian untuk Mencatat invoice SIPLah di ARKAS

 

Cara 1) Memasukkan Harga Sebelum Pajak

1. Pilih “SIPLah” sebagai sumber transaksi pada Form Input SPJ

perhitungan_pajak_1.png

2. Pilih Rekening Kegiatan yang sudah dianggarkan dan direalisasikan, maka akan muncul Form Input SPJ Nota

perhitungan_pajak_2-1.png

3. Pada Form Input SPJ Nota, Anda perlu melakukan:

a) Menyesuaikan angka harga satuan yang sudah diinput pada perencanaan → dari harga satuan sudah termasuk pajak - kolom (2), menjadi harga satuan sebelum pajak - kolom (1) pada gambar “Contoh Dokumen Tagihan Pelunasan (Invoice) SIPLah

perhitungan_pajak_3a.png

b) Klik OK. Lalu Anda akan dikembalikan ke Form Input SPJ

perhitungan_pajak_3-1.png

4. Satuan pendidikan dapat mencentang pilihan “Menggunakan Pajak” dan diikuti dengan mengisi besaran PPN secara manual mengikuti besaran pada kolom (3) pada gambar contoh “Dokumen Tagihan Pelunasan (Invoice) SIPLah”

perhitungan_pajak_4.png

perhitungan_pajak_4_dan_5.png

5. Klik OK

6. Apabila muncul notifikasi “Warning Validasi Pajak Tidak Sesuai” harap diabaikan dan lanjutkan dengan mengklik “Ya”

Anda telah berhasil memasukan informasi yang dibutuhkan ARKAS dari invoice SIPLah.

Perhitungan_pajak_6.png

 

Cara 2) Memasukkan Harga Setelah Pajak

1. Pilih “SIPLah” sebagai sumber transaksi pada Form Input SPJ

perhitungan_pajak_1.png

2. Pilih Rekening Kegiatan yang sudah dianggarkan dan direalisasikan, maka akan muncul Form Input SPJ Nota

perhitungan_pajak_2-1.png

3. Pada Form Input SPJ Nota, Satuan Pendidikan dapat:

a) Memasukkan harga satuan sudah termasuk pajak sesuai yang tertera pada invoice SIPLah - kolom (2) pada gambar “Contoh Dokumen Tagihan Pelunasan (Invoice) SIPLah. Apabila Anda sudah menganggarkan harga barang termasuk pajaknya di kertas kerja maka anda tidak perlu memasukkan harga satuan yang termasuk pajak, melainkan cukup mencentang barang yang anda ingin SPJ-kan saja.

perhitungan_pajak_3a2.png

b) Klik Ok, Anda akan dikembalikan ke Form Input SPJ

perhitungan_pajak_4_1.png

4. Hindari mencentang pilihan “Menggunakan Pajak” atau hapus centang yang tertera pada kolom tersebut agar tidak teridentifikasi oleh ARKAS sebagai pajak ganda. Selanjutnya, Form Input SPJ ARKAS akan otomatis menghilangkan kolom pengisian PPN sehingga Anda tidak perlu memasukkan besaran PPN secara manual mengikuti besaran pada kolom (3) pada invoice SIPLah

5. Klik OK

perhitungan_pajak_4_2.png

Anda telah berhasil memasukan informasi yang dibutuhkan ARKAS dari invoice SIPLah.

perhitungan_pajak_6_2.png
Sebelumnya
Selanjutnya
13805906944153

Komentar

7 comments

  • Nanang Suprapmanto

    ARKAS masih gangguan?

    0
  • Firman

    Setelah saya isi pajak manualnya masih belum bisa sesuai angkanya dengan yang di invoice siplah blibli

    0
  • Kornelia Nurce,S.Pd

    Arkas yang terbaru ada beberapa item baik belanja siplah maupun non siplah tidak terdapat keterangan terima pajak hanya setor pajak.Ini yang membuat laporan menjadi unbalance bahkan saldo Bank dan saldo tunai minus.

    0
  • kuni (Admin)

    Halo Bapak Firman, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. 
    Pertanyaan Bapak telah kami kirimkan melalui tiket nomor #604131, 

    Mohon periksa email yang Bapak daftarkan dalam kurun waktu 2x24 jam (hari kerja) untuk menerima jawaban atas pertanyaan Bapak.

    Salam Hormat,
    Tim ARKAS

    0
  • kuni (Admin)

    Halo Ibu Kornelia Nurce,S.Pd, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. 
    Pertanyaan Ibu telah kami kirimkan melalui tiket nomor #604132, 

    Mohon periksa email yang Ibu daftarkan dalam kurun waktu 2x24 jam (hari kerja) untuk menerima jawaban atas pertanyaan Ibu.

    Salam Hormat,
    Tim ARKAS

    0
  • Evi Nur Aini

    Saya sudah melakukan pelaporan BOS kinerja pada arkas. Akan tetapi, pada BOS online statusnya kok masih belum lapor ya? Terimakasih...

    0
  • kuni (Admin)

    Terima kasih Bu Evi Nur Aini atas tanggapan yang diberikan. 

    terkait kendala yang Ibu alami, mohon pastikan ARKAS terkoneksi dengan jaringan internet dan sudah sinkron dengan database yang ada di MARKAS Dinas.

    sukses selalu Bu, 

    Salam hangat, 

    Tim ARKAS

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk