Bagi satuan pendidikan yang berbelanja kebutuhannya melalui SIPLah, gambar di atas adalah contoh invoice yang akan Anda terima. Perhatikan angka yang tertera pada kolom PPN 11%.
Berikut penyesuaian pencatatan perpajakan di dalam sistem pencatatan invoice di dalam SPJ tunai dan non tunai BKU ARKAS 3.4:
- Setelah memilih tombol SPJ Tunai atau Non Tunai dan mengisi nomor bukti nota, klik tombol “SIPLah”. Sistem pencatatan invoice atau SPJ Tunai atau Non Tunai di ARKAS untuk pembelanjaan melalui SIPLah telah mengikuti peraturan yang terbaru.
- Lanjutkan pengisian pajak yang dikenakan pada kolom PPN 11%, sesuai dengan besaran yang tertera pada invoice SIPLah.
Catatan! Anda hanya perlu menuliskan PPN 11% yang tertera pada invoice terkait belanja Anda ke dalam kolom yang disediakan. ARKAS tidak melakukan penghitungan pajak otomatis kembali, karena hal tersebut sudah dilakukan di dalam platform SIPLah.
Perlu diingat! Untuk bertransaksi di SIPLah, satuan pendidikan harus melengkapi NPWP terlebih dahulu. Klik link berikut https://pusatinformasi.siplah.kemdikbud.go.id/hc/en-gb/articles/11948161122841-Memperbaiki-Data-NPWP-Satuan-Pendidikan-di-BOS untuk membaca panduan selengkapnya.
Bagi satuan pendidikan yang berbelanja kebutuhannya di luar SIPLah (baik melalui marketplace lain atau secara luring/tatap muka, berikut penghitungan perpajakan yang perlu Anda ketahui di dalam SPJ Tunai atau Non Tunai BKU ARKAS.
- Centang pilihan Non SIPLah saat membuat SPJ suatu kegiatan
- Pilih Rekening yang sesuai
- Pilih Kegiatan yang sesuai
- Pajak akan secara otomatis dihitung oleh sistem dan tidak dapat diubah secara manual. Oleh sebab itu, Anda perlu mencermati Rekening Belanja dan Kegiatan, saat memasukkan perencanaan ke dalam ARKAS.
Untuk mengetahui uraian jenis dan besaran pajak untuk satuan pendidikan saat berbelanja di luar SIPLah dapat dilihat pada artikel berikut ini https://pusatinformasi.siplah.kemdikbud.go.id/hc/en-gb/articles/10394159070489-Jenis-Belanja-dan-Pajak-yang-Berlaku-dan-Dikenakan-ke-Satuan-Pendidikan-
Tanya Jawab
Ya. PPN 11% sudah berlaku di dalam versi ARKAS sejak Bulan April 2022.
Ya. Untuk semua jenis transaksi yang terkena pajak, silakan centang kotak “Menggunakan Pajak” dengan klik kotak tersebut.
Untuk jenis transaksi yang tidak terkena pajak, harap abaikan kotak tersebut.
Karena sistem penghitungan pajak pada BKU ARKAS, menyesuaikan dengan rekening belanja yang dipilih saat menyusun anggaran. Pastikan kesesuaian antara Kegiatan yang dipilih, Rekening Belanja yang digunakan serta Barang/Jasa yang akan dibelanjakan. Sehingga sistem dapat menghitung pajak yang sesuai untuk dikenakan atas kegiatan yang dipilih.
Komentar
9 comments
Bagaimana cara mencatat pajak dari belanja siplah ke BKU arkas. di 3.4 untuk pajak siplah tidak ada terima pajak hanya ada setor pajak sehingga saldo akhir tidak sesuai dengan riil? mohon penjelasannya.
Halo Bapak Nanang Suprapmanto terima kasih atas pertanyaan yang diberikan.
Pertanyaan Bapak telah dijawab melalui email yang Bapak daftarkan,
Apabila Bapak ingin tetap terhububung dengan tim agen kami, silakan hubungi kami melalui link berikut : https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/hc/en-us/requests/new
Salam Hormat,
Tim ARKAS
selamat malam, saya ingin bertanya tentang pengisian BKU yang ternyata tidak sama antara saldo bulan Des 2022 dengan saldo di pelaporan sekolah secara online.
Saya telah menyelesaikan pengisian SPJ bulan Des 2022, di saldo tertera sisa pembelanjaan jasa listrik sebesar Rp.480,00 (empat ratus delapan puluh rupiah) yang tidak bisa ditarik dari belanja jasa rekening listrik.
Saya tutup BKU Des 2022 dengan saldo Rp.480,00 (empat ratus delapan puluh rupiah), setelah itu saya melihat pelaporan sekolah di BOS online ternyata tertulis Rp. 201.180,00 (dua ratus satu ribu seratus delapan puluh rupiah)
Bagaimanalkah cara mengatasi agar saldo BKU des 2022 sama dengan saldo di pelaporan sekolah secara online. Mohon bantuannya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Terima kasih atas bantuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Halo Ibu Lidia Heri Meilini terima kasih atas pertanyaan yang diberikan.
Pertanyaan Ibu telah kami kirimkan melalui tiket nomor #623210,
Mohon periksa email yang Ibu daftarkan dalam kurun waktu 2x24 jam (hari kerja) untuk menerima jawaban atas pertanyaan Ibu.
Salam Hormat,
Tim ARKAS
Saldo bos salur dan arkas berbeda...di bos salur masih kurang saldo silpa tahun lalu...padahal sudah sinkron
Kenapa di arkas pajak siplah cuma di terima tidak ada di setor sehingga pajak tidak balance...anehh
Reni Bukankah untuk Pembelanjaan Siplah sudah dibayarkan beserta Pajaknya?
Jadi cukup input realisasinya sesuai invoice dengan Harga = DPP+PPN.
Iyaa kan input harga sesuai invoice dan pajak 11 persen...tapi di laporan pajak cuma di terima aja...tidak ada di setor...
Dear Ibu Reni terima kasih atas pertanyaan yang diberikan,
pertanyaan Ibu telah kami kirimkan melalui tiket nomor #697869, mohon menunggu maksimal 2x24 jam pada hari kerja dan periksa email yang telah Ibu daftarkan untuk menerima jawaban.
Salam Hormat,
Tim ARKAS
---
Dear Bapak MAHMUD PRATOWO terima kasih atas tanggapannya,
semoga sukses selalu untuk Bapak.
Salam Hormat,
Tim ARKAS
Please sign in to leave a comment.