Tahap ini merupakan langkah terakhir pengisian BKU (Mencatat Pembelanjaan Barang dan Jasa). Setelah selesai mengisi detail pembelanjaan barang dan jasa, Anda perlu mengonfirmasi pembelanjaan yang dilakukan di SIPLah atau di luar SIPLah untuk mencatat Perhitungan Pajak.

Anda dapat menambah dan memilih pengenaan pajak yang sesuai dengan pembelanjaan satuan pendidikan saat teridentifikasi menjadi objek pajak.

Belanja di SIPLah

Penting! Untuk pembelanjaan yang dilakukan di dalam SIPLah, maka pajak otomatis terhitung dan Anda tidak perlu melaporkannya. Sesuai regulasi, ketentuan wajib lapor sudah dilakukan oleh Mitra atau Penyedia SIPLah.

 1. Berikut adalah informasi perhitungan pajak atas pembelanjaan di SIPLah dan Anda dapat mencocokkannya langsung di SIPLah. Sesuai peraturan, yang wajib melaporkan pajak adalah Mitra SIPLah. Pajak hanya bisa diedit jika nominalnya tertera. Jika nominal PPN tidak muncul, opsi edit juga tidak tersedia. Setelah selesai, klik Simpan.

 

 

2. Berhasil! Pencatatan realisasi belanja satu Kegiatan melalui SIPLah berhasil dilakukan sehingga muncul dalam lembar BKU dan Pajak Wajib Lapor tertulis Rp0

Catatan! Pada pembelanjaan di SIPLah, kolom pencatatan Pajak Wajib Lapor akan otomatis terbilang 0.

 

 

Belanja di Luar SIPLah

Pada bagian perhitungan pajak, pembelanjaan yang dilakukan di luar SIPLah dikategorikan sebagai pembelanjaan yang pajaknya wajib dilaporkan oleh satuan pendidikan. 

1. Abaikan kotak apabila pembelanjaan Anda lakukan di luar SIPLah

Apabila pembelanjaan teridentifikasi sebagai pembelanjaan makan atau minum dan tercatat sebagai objek pajak, maka satuan pendidikan diminta untuk memilih pajak yang sesuai dengan konteks pembelanjaan, dan dapat memilih lebih dari 1 jenis pajak.

2.  Satuan pendidikan dapat memasukan jumlah PPN sesuai dengan nominal PPN pada invoice SIPLah. Pastikan nominal yang dimasukan tidak melebihi total transaksi.

 

3.  Pastikan memilih jenis pajak dan memasukan nominal pajak sesuai dengan invoice SIPLah. Kolom pajak tidak bisa berisi Rp 0.

4. Klik Simpan apabila data yang Anda masukkan telah sesuai

5. Pencatatan pajak pada BKU berhasil. Terdapat kotak berwarna kuning sebagai penanda bahwa data kegiatan Anda telah berhasil dimasukkan dan kolom Pajak Wajib Lapor berisi nominal Pajak yang perlu Anda laporkan

Pajak 

Catatan! Pada tahap ini, terdapat pajak yang sudah ditetapkan oleh sistem sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, ada juga beberapa rekening belanja yang pengenaan pajaknya disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan, sehingga satuan pendidikan diharuskan untuk menentukan jenis pajak yang dikenakan atas belanja tersebut dengan memilih dan menambahkan Pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Belanja di Luar SIPLah dengan Nilai Transaksi Sebelum PPN: ≤ Rp2.000.000

Untuk nominal transaksi pembelanjaan di luar SIPLah sesuai dengan PMK No. 59 Tahun 2022, jika satuan pendidikan belanja barang dan/atau jasa dengan nilai transaksi sebelum PPN ≤ Rp 2.000.000, maka tidak ada PPN terutang (satuan pendidikan tidak memungut PPN). Satuan pendidikan hanya perlu mencatat invoice atas belanja tersebut di dalam BKU. Apabila pada invoice tercantum nilai PPN, maka satuan pendidikan hanya perlu mencatat PPN-nya saja di BKU tanpa harus memungut, menyetor, dan melaporkan sebagaimana ketika satuan pendidikan berbelanja dengan nilai sebelum PPN diatas Rp2.000.000.

1. Pada detail pembelanjaan Perhitungan Pajak belanja di luar SIPLah, Kegiatan dengan nilai transaksi sebelum PPN ≤ Rp2.000.000, tidak akan muncul informasi mengenai pajak

2. Klik Simpan apabila data yang Anda masukkan telah sesuai

Pajak BelanjaKurdar2juta1.png

 

3. Pencatatan Anda telah muncul di lembar BKU bulan berjalan, dan kolom Pajak Wajib Lapor Anda tertulis Rp0 karena satuan pendidikan tidak perlu memungut PPN (PPN tidak terutang)

Pajak BelanjaKurdar2juta2.png

 

 

Belanja di Luar SIPLah dengan Nilai Transaksi Sebelum PPN:  Rp2.000.000

1. Jika Anda belanja di luar SIPLah abaikan kotak ini. Namun, untuk pembelanjaan di SIPLah dan tidak memiliki koneksi internet atau belum mencentang pembelanjaan SIPLah saat awal pengisian, silakan centang kotak ini

2. Akan muncul jenis pajak yang sesuai dengan pembelanjaan berdasarkan rekomendasi sistem

3. Akan muncul opsi SSPD/PPN sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku. 1) Jika daerah Anda menerapkan SSPD, maka akan muncul opsi SSPD. Terdapat opsi ubah nominal SSPD yang dapat digunakan pada seluruh transaksi baik di SIPLah (via non-integrasi saja) maupun non-SIPLah. Hal ini untuk mengakomodir tarif SSPD yang berbeda-beda di setiap daerah,  2) Jika daerah Anda menerapkan PPN, maka akan muncul opsi PPN. Tarif PPN sudah disesuaikan menjadi 12% dengan DPP Nilai Lain untuk kategori Barang Non Mewah yaitu 11/12 dari harga jual sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024

4. Klik Hapus jika ingin menghapus pengenaan pajak yang telah dipilih

5. Klik Simpan apabila data yang Anda masukkan telah sesuai

6-9.png

6. Pencatatan pada BKU berhasil. Terdapat kotak berwarna kuning sebagai penanda bahwa data kegiatan Anda telah berhasil dimasukkan dalam BKU sebagai tahap awal pelaporan

7. Pada pembelanjaan di luar SIPLah dengan nilai transaksi sebelum PPN:  >Rp2.000.000, kolom pencatatan Pajak Wajib Lapor akan terisi sesuai ketentuan (bukan Rp0). Satuan pendidikan wajib memungut PPN

8. Nominal pada kolom Sudah Dibelanjakan merupakan refleksi dari seluruh nominal yang sudah dibelanjakan satuan pendidikan dan sudah dicatat ke dalam BKU bulan berkaitan

9. Klik Hapus BKU jika Anda ingin menghapus BKU satu bulan berkaitan. Tombol Hapus BKU aktif karena terdapat pembelanjaan yang telah dicatat dalam BKU

 

Pada pembelanjaan di luar SIPLah dengan nilai transaksi sebelum PPN: Rp 2.000.000, kolom pencatatan Pajak Wajib Lapor akan terisi (bukan 0) karena satuan pendidikan wajib memungut PPN (PPN terutang).

Catatan: Anda dapat menghapus pengenaan pajak pada rekening belanja apapun. Pilih pengenaan pajak yang ingin dihapus dan klik Hapus seperti gambar dibawah ini. 

Hapus Pajak.png

 

 

 

Tanya Jawab Seputar Mencatat Perhitungan PPN (Belanja di SIPLah dan di luar SIPLah) 

Saya melakukan pencatatan pajak pada ARKAS 4 untuk pembelanjaan dengan nilai transaksi sebelum PPN: ≥ Rp 2.000.000 namun nominal pajaknya tidak muncul. Apa yang harus saya lakukan?

Jika Anda berbelanja di luar SIPLah dengan nilai transaksi sebelum PPN: ≥ Rp 2.000.000 namun nominal pajak Anda tidak muncul  di ARKAS 4 untuk sementara ini Anda dapat melakukan hal berikut ini: 

1. Anda dapat melanjutkan melakukan penatausahaan di ARKAS 4 tanpa melakukan pembaruan (update) aplikasi dengan cara berikut ini:

2. Jika pembelanjaan Anda pada invoice diantara Rp 2.000.000 - Rp 2.219.999 dan invoice tersebut belum termasuk PPN maka Anda dapat menuliskan pembelanjaan non SIPLah di ARKAS 4 dengan menghitung DPP (Total harga bersih dikali 11 dibagi 12) kemudian hasil nya di kali 12%. Hasil tersebut adalah PPN yg harus di catat.

Contoh : Jika pada Invoice tercantum Rp 2.046.000 (belum termasuk PPN) maka yang ditulis pada pembelanjaan ARKAS 4 adalah Rp 2.271.000. Cara perhitungan

DPP: (Rp 2.046.000 x 11) / 12 = Rp 1.875.500

PPN:  Rp 1.875.500 x 12% = Rp 225.060

Total harga: DPP + PPN =  Rp 2.271.000

3. Di ARKAS 4 untuk pembelanjaan diatas 2.219.999 Anda dapat menemukan opsi penambahan pajak PPN. Anda dapat menambahkan PPN jika invoice Anda sudah termasuk pajak.

Mengapa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada SiPLah menjadi 12%? Bagaimana perhitungannya?

Mulai 2025, tarif PPN naik jadi 12% sesuai UU HPP No. 7 Tahun 2021. Namun, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN menjadi DPP Nilai Lain yang dihitung dari 11/12 harga barang sebelum pajak sesuai PMK No.131 Tahun 2024. Hal ini menyebabkan nominal PPN yang tertagih tetap sama seperti saat tarif 11%.  

Untuk barang-barang berkategori non-mewah (termasuk barang-barang untuk pendidikan), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan mekanisme berikut: harga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dikalikan 11/12 terlebih dahulu kemudian akan menjadi DPP Nilai Lain. Setelah itu DPP Nilai Lain akan dikalikan 12%. Dengan cara ini, kenaikan tarif ini tidak mengubah jumlah pajak yang dibayar.

Apa dasar hukum atau aturan terkait penyesuain PPN 12%?

Aturan penyesuaian PPN 12% tercantum pada PMK 131 tahun 2024 di sini yang di mulai sejak 1 Februari 2025 dengan masa transisi dan penyesuain pada satuan pendidikan hingga 1 April 2025

Mengapa jika harga bersih dikalikan 12% hasil nya berbeda dan nominal PPN nya tidak sesuai?

Ini terjadi karena total harga bersih dan DPP Nilai Lain merupakan hal yang berbeda. Total harga bersih adalah harga jual sebelum pajak, sedangkan DPP Nilai Lain adalah nilai dasar pengenaan pajak yang nantinya akan dikalikan 12%.

Sebagai contoh perhitungan:

Sebelumnya: Total harga bersih x PPN

Mulai Tahun 2025: DPP Nilai Lain x 12% (tidak langsung mengalikan total harga bersih dengan PPN)

Mengapa ada perbedaan nominal PPN pada dokumen yang diterima?

Perubahan PPN 12% ini terjadi di beberapa dokumen yang dihasilkan ketika proses PBJ berlangsung. Jika mitra SIPLah sudah mengimplementasi perubahan, maka kemungkinan satuan pendidikan akan menemukan perbedaan angka yang tercantum khususnya pada dokumen transaksi sebelum penyesuaian PPN ini terjadi.
Namun perlu diketahui bahwa semua dokumen yang diterima oleh satuan pendidikan adalah valid dan sesuai

 

Sebelumnya
Selanjutnya
10088934587801

Komentar

1 comment

  • MAHMUD PRATOWO

    Terima kasih atas informasinya Bapak/Ibu

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk