Apabila terdapat kesalahan pada pencatatan realisasi satu Kegiatan tersebut, Anda dapat menghapus salah satu kegiatan atau pembelanjaan pada BKU yang telah Anda buat. Namun hal ini hanya dapat dilakukan sebelum Tutup BKU.
1. Klik (…) pada Kegiatan Klik pada Kegiatan yang baru saja atau telah berhasil Anda realisasikan. Nominal pada kolom Pajak Wajib Lapor atas pembelanjaan melalui SIPLah secara otomatis tertera Rp0, karena satuan pendidikan tidak diwajibkan Lapor Pajak atas pembelanjaan melalui SIPLah
2. Klik Lihat Detail Pembelanjaan
4. Klik Hapus Pembelanjaan selanjutnya klik Ya, Hapus
5. Pembelanjaan berhasil terhapus.
6. Apabila Anda tidak ingin menghapus pembelanjaan tersebut dan kembali ke lembar BKU, klik Tutup.
Lanjutkan pengisian BKU Anda dengan klik informasi pada artikel Mencatat Pembelanjaan Barang dan Jasa pada ARKAS 4 berikut.
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.