Berikut adalah penyesuaian dari alur tambah penerimaan dana BKU berdasarkan Juknis BOSP 2023. Tombol Tambah Penerimaan Dana dapat Anda akses melalui menu utama Penatausahaan dan dapat dilakukan pada sumber dana apapun. Berdasarkan Juknis BOSP terbaru, jumlah dana yang diterima oleh satuan pendidikan dapat terpotong atau berkurang karena SiLPA dan/atau sanksi denda akibat keterlambatan pelaporan pada tahap sebelumnya.
1. Klik Tambah Penerimaan Dana
2. Lalu, klik +Tambah Penerimaan Tahap Berikutnya. Hubungkan perangkat komputer Anda dengan internet karena akan mengambil data dari sistem Pusat
3. Mohon menunggu selama proses Sinkronisasi Data
4. Pada form Tambah Penerimaan Dana, cermati data Periode Penerimaan, Tanggal Dana Diterima dan Nominal Dana Diterima. Data sudah otomatis terisi mengambil informasi dari sistem
5. Klik Simpan
6. Apabila Anda menemukan tampilan seperti gambar di atas, terdapat kemungkinan bahwa Anda belum melakukan realisasi penggunaan dana BOSP penyaluran tahap 1 hingga 50%. Oleh sebab itu, mohon lakukan realisasi penggunaan dana BOSP penyaluran tahap 1 minimal 50% agar Anda terhindar dari pengurangan penyaluran sesuai yang diatur dalam Juknis BOSP (Permendikbudristek 63/2022)
Menambah Penerimaan Dana pertahapan di BKU (Terkena pengurangan penyaluran)
Apabila satuan pendidikan terdeteksi terlambat melaporkan realisasi penggunaan dana BOSP melalui fitur BKU, maka Anda akan melihat tampilan di bawah ini.
1. Terdapat pemberitahuan Dana Tahap 2 yang akan dikenakan potongan sesuai dengan Juknis terbaru
2. Nominal pada kolom Nominal Pengurangan tidak dapat diubah dan telah sesuai berdasarkan ketentuan yang berlaku
3. Klik Simpan
4. Klik Simpan pada form konfirmasi Simpan Penerimaan Baru
5. Penerimaan Dana Baru berhasil tersimpan
6. Akan muncul kolom BOSP Reguler Tahap 2 berisi nominal penerimaan dana yang sudah mengalami pengurangan penyaluran. Perlu diingat, ketentuan pengurangan penyaluran diatur berdasarkan Juknis BOSP terbaru
7. Klik Tutup
Komentar
1 comment
Selamat siang admin mau tanya, sampai saat ini penerimaan dana belum muncul di arkas, minta petunjuknya 🙏
Please sign in to leave a comment.