Pergeseran RKAS adalah proses merevisi kertas kerja atau menyisir anggaran yang sudah disahkan oleh Dinas setempat. Anda bisa melakukan Pergeseran kapanpun setelah Kertas Kerja disahkan sesuai dengan kuota yang ditentukan oleh Dinas, tanpa harus menutup salah satu bulan pencatatan Buku Kas Umum (BKU). Penting! Pergeseran RKAS hanya dapat dilakukan dalam satu akun belanja (tidak boleh lintas akun belanja) dan tidak bisa digunakan pada anggaran di Kertas Kerja yang telah direalisasikan dalam BKU.

 

Saat ini secara umum akun belanja terbagi menjadi tiga :

a. Total Anggaran Dana Operasional

b. Total Anggaran Dana Alat dan Mesin

c. Total Anggaran Dana Aset

 

1. Klik tombol ini untuk membuka RKAS tahun berjalan yang hendak dilakukan Pergeseran 

1.png

2. Klik Pergeseran. Mohon pastikan perangkat Anda terhubung dengan internet yang lancar

2.png 

3.  Anda akan melihat notifikasi konfirmasi melakukan Pergeseran RKAS. Klik Ya, Lanjutkan 

4. Mohon menunggu dan pastikan Anda terhubung dengan internet karena sistem sedang memproses data 

Geser3.png

4. Klik pada kolom untuk memudahkan Anda melihat dan memilih kegiatan sesuai jenis belanja yang ingin Anda lihat atau geser

5.  Klik untuk memilih Aksi Pergeseran sesuai kebutuhan

6.  Klik kolom akun belanja untuk melihat pembagian Jenis Belanja berdasarkan tiga kategori 

7.   Klik Hapus Semua jika Anda ingin menghapus detail anggaran kegiatan yang ingin Anda geser ke anggaran lain. Catatan, Anda hanya dapat menghapus anggaran yang belum dibelanjakan/direalisasikan sama sekali di BKU.  

Geser5.png

8. Klik Ya, Hapus dan kegiatan berhasil dihapus

Geser6.png 

9.  Anggaran Kegiatan berhasil dihapus.

10.  Anda dapat melihat kolom salah satu anggaran dana berwarna merah setelah menghapus salah satu Kegiatan 

11.  Nominal pada kolom Belum Dianggarkan berwarna merah sebagai penanda Anda memiliki sisa dana yang belum dianggarkan atas Pergeseran yang baru saja Anda lakukan

12.  Klik pada kolom Aksi salah satu Kegiatan dan lakukan penyesuaian anggaran sehingga tidak ada lagi penanda berwarna merah

Sebagai contoh; Anda akan melakukan penganggaran Makanan ringan pada Bulan Februari untuk digeser ke pembelanjaan Makanan ringan pada Bulan Januari, atau menutup salah satu Kegiatan yang telah dianggarkan.

Gesser8.png

13.  Klik pada kolom Bisa Dibelanjakan untuk melakukan edit kegiatan yang sudah diinput dan mengubahnya sesuai kebutuhan. Perlu diingat, penyesuaian tidak dapat melewati saku jenis belanja yang sudah dianggarkan sebelumnya

Perlu Diketahui, Bisa Dibelanjakan adalah anggaran belanja yang belum direalisasikan penggunaannya di BKU. Sudah Dibelanjakan adalah anggaran belanja yang sudah direalisasikan penggunaannya di BKU.

14.  Anda dapat menghapus atau membatalkan Kegiatan pada bulan tertentu dengan klik tombol (-)  pada Bulan yang Anda ingin sesuaikan. Catatan! Anda tidak dapat menghapus bulan dimana anggaran  pada bulan tersebut sudah dibelanjakan atau terealisasi di BKU.

Geser9.png

15.  Sesuaikan jumlah kegiatan pada Bulan Januari dengan anggaran yang dimiliki

16.  Anda juga dapat memperbarui kegiatan, baik mengurangi Uraian, Menutup Anggaran Kegiatan, Menghapus atau Membatalkan Kegiatan yang sebelumnya telah Anda rencanakan dengan menulis 0 pada kolom Bisa Dibelanjakan.

Geser10.png

17.  Klik Perbarui pada form pengingat yang muncul

18.  Anggaran Kegiatan berhasil ditutup 

19.  Apabila masih terdapat tulisan berwarna Merah (Kurang atau Lebih) pada masing-masing kolom Akun Belanja, maka Anda perlu melakukan penyesuaian dengan melakukan langkah seperti yang sebelumnya

20.  Begitu juga dengan kolom Belum Dianggarkan yang masih berwarna merah, menunjukkan ada Aksi yang perlu Anda sesuaikan dalam Kertas Kerja Pergeseran Anda

21.  Anda akan melihat berbagai kegiatan dengan tulisan berwarna hitam yang menandakan kegiatan tersebut belum direalisasikan atau sudah direalisasikan sebagian, sehingga masih dapat dilakukan Pergeseran

22.  Anda melihat berbagai kegiatan dengan tulisan berwarna abu-abu, yang berarti kegiatan tersebut sudah sepenuhnya direalisasikan sehingga tidak bisa dilakukan Pergeseran  

23.  Tulisan (0) berwarna hijau menandakan pergeseran sudah benar karena tidak ada belanja lintas 3 jenis akun belanja, serta nominal pada kolom Belum Dianggarkan sudah Rp0, sehingga Anda dapat klik Ajukan Pengesahan apabila seluruh data yang Anda sesuaikan telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku (tidak ada yang berwarna merah).

Catatan! Pengajuan Pengesahan Pergeseran Kertas Kerja membutuhkan koneksi internet. Setelah mengajukan pengesahan, Anda dapat melakukan Cek Status Berkala pada laman utama Penganggaran seperti tahap pengajuan pengesahan Kertas Kerja.

 

 

Anda dapat membatalkan pergeseran apabila masih dalam status ‘Draf’, dengan cara menghapus  Kertas Kerja yang sedang dalam proses pergeseran. Tampilan Kertas Kerja akan otomatis kembali ke versi sebelum dilakukan pergeseran.

1. Klik ikon tempat sampah untuk menghapus draf dan membatalkan pergeseran

Batal1.png

2. Klik Ya, Batal

BatalGeser2.png BatalGeser3.png

3. Berikut adalah tampilan utama menu Penganggaran ARKAS. Draf Pergeseran Kertas Kerja sudah terhapus dan kembali ke RKAS yang telah disahkan oleh dinas sebelumnya.

Batal 2.png

 

Sebelumnya
Selanjutnya
10019531690265

Komentar

2 comments

  • slamet winarno

    Saya sudah tutup BKU sampai bulan Mei, karena ada sisa realisasi anggaran (listrik, telp, langganan internet) maka pada bulan juni saya mengajukan pergeseran dengan maksud menggunakan sisa dari anggaran tersebut. Saya telah mengeluarkan sisa dari anggaran listrik, telp, langganan internet serta menghapus dan mengganti beberapa kegiatan yang tidak terealisasi pada bulan januari sampai juni. Ketika saya akan mengajukan pengesahan muncul notifikasi penolakan pengesahan karena banyak pergeseran dibatasi Dinas (seperti gambar). Jika saya mengajukan pembatalan pergeseran apakah saya perlu edit lagi kertas kerja yang sebelumnya sudah saya ubah menjadi seperti semula  sebelum diedit. Mohon petunjuk detailnya untuk membatalkan pergeseran  

    0
  • Kusmayadi

    apakah melakukan pergeseran arkas harus meminta persetujuan dinas, atau bisa dilakukan langsung pada aplikasi arkas tanpa menunggu persetujuan dinas

    0

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk