Apabila menurut Dinas ada yang perlu diperbaiki dari Kertas Kerja Anda, maka akan muncul status Kertas Kerja belum disetujui saat Anda membuka Kertas Kerja atau status Perlu Revisi setelah Anda klik Cek Status Terbaru pada laman utama Penganggaran setelah Anda mengajukan Pengesahan Kertas Kerja. Klik Revisi Kertas Kerja atau buka Kertas Kerja tahun berjalan. Anda akan diarahkan ke lembar Kertas Kerja dan harap lakukan revisi Kertas Kerja sesuai catatan dari dinas.
- Buka laman utama Penganggaran dan klik Cek Status Terbaru
- Akan muncul status penolakan dari Dinas. Klik Revisi Kertas Kerja
- Anda juga dapat melihatnya melalui laman utama Penganggaran. Terdapat status Perlu Revisi dan silakan klik ikon panah untuk membuka Kertas Kerja BOSP yang belum disetujui Dinas. Anda perlu segera melakukan revisi Kertas Kerja.
4. Pada bagian kanan atas lembar Kertas Kerja terdapat panduan berwarna merah yang menandakan Kertas Kerja Anda belum disetujui Dinas. Klik Lihat Catatan Revisi untuk mengetahui catatan perbaikan dari Dinas.
5. Anda akan menemukan Form Catatan Revisi Dinas. Silakan cermati poin revisi dari Dinas dan klik Tutup
6. Untuk melanjutkan revisi Kertas Kerja, klik … pada salah satu Kegiatan yang diminta Dinas untuk diperbaiki. Pilih Edit Detail Anggaran.
7. Pada gambar dicontohkan mengganti Uraian sesuai dengan arahan Dinas. Klik pada kolom Uraian dan pilih Uraian yang sesuai.
8. Cermati kembali penyesuain detail anggaran yang dilakukan. Selanjutnya, Klik Perbarui
9. Berikut adalah tampilan Kegiatan yang baru saja Anda sesuaikan. Terdapat kotak penanda berwarna kuning pada kolom Kegiatan dan pengingat di bagian bawah kanan untuk menunjukkan Revisi detail anggaran Anda berhasil.
10. Klik Ajukan Pengesahan dan lakukan tahap yang sama dengan langkah Cek Status Terbaru
Selamat! RKAS Anda sudah disahkan oleh Dinas dan akan muncul status Sudah Disahkan pada laman utama ARKAS.
Berikut untuk penjelasan melalui video untuk merevisi kertas kerja pada ARKAS 4:
Komentar
0 comments
Please sign in to leave a comment.