Setelah Anda mengajukan pengesahan Kertas Kerja ke Dinas setempat, sistem membutuhkan waktu untuk mengirim dokumen Kertas Kerja yang Anda ajukan. Berikut adalah ragam status proses pengiriman Kertas Kerja Anda sampai berhasil masuk ke dalam MARKAS. Pastikan perangkat komputer Anda terhubung dengan internet.
1. Apabila Anda melihat notifikasi Mengirim Kertas Kerja pada laman utama ARKAS, itu menandakan Kertas Kerja sedang dikirim melalui sistem. Klik tombol Cek Status Terbaru untuk mengetahui status pengiriman.
2. Mohon menunggu, pastikan Anda terhubung dengan koneksi internet yang lancar.
3. Kertas Kerja Sedang Dikirim. Klik Tutup untuk kembali ke laman utama dan silakan klik Cek Status Terbaru kembali.
4. Kertas Kerja Anda berhasil terkirim dan masuk ke dalam MARKAS. Klik Lihat Kertas Kerja untuk kembali ke laman Kertas Kerja atau klik Tutup untuk kembali ke laman utama ARKAS
5. Apabila muncul tampilan seperti ini, maka sedang terjadi gangguan pada sistem. Klik Ajukan Pengesahan Ulang, kemudian klik Cek Status Terbaru secara berkala pada laman utama Penganggaran
6. Anda berada di laman utama ARKAS. Setelah Anda melihat status berubah menjadi Menunggu Pengesahan, tunggu proses pengesahan oleh Dinas selama 7-14 hari kerja sejak pengajuan pengesahan terkirim. Klik Cek Status secara berkala untuk mengetahui status pengesahan Kertas Kerja, dan bila diperlukan silakan berkoordinasi langsung dengan Dinas untuk memproses Pengesahan Kertas Kerja.
6a) Klik Cek Status pada lembar Kertas Kerja berikut
7. Mohon menunggu dan pastikan Anda terhubung dengan internet yang lancar
8. Tampilan berikut menunjukkan Kertas Kerja Anda masih dalam tahap review Dinas. Klik Tutup dan Anda dapat mengulang langkah pada nomor 6.
9. Selamat! RKAS sudah disahkan. Klik Cetak RKAS.
10. Berikut adalah tampilan laman utama ARKAS jika Anda memiliki RKAS yang Sudah Disahkan Dinas
11. Klik ikon panah untuk melihat RKAS yang Sudah Disahkan oleh Dinas
Di bawah ini adalah tampilan RKAS yang Sudah Disahkan oleh Dinas.
12. Pada laman RKAS Anda, tersedia kolom panduan yang berisi informasi tentang aturan Juknis terbaru serta panduan Pergeseran atau Perubahan RKAS
13. Pada laman ini juga Anda dapat menemukan tabel Dianggarkan dan Dibelanjakan untuk memudahkan Anda membandingkan berbagai Kegiatan yang Anda anggarkan dengan yang telah Dibelanjakan
14. Anda dapat klik … pada kolom Aksi untuk melihat form Detail Anggaran Kegiatan
15. Jika RKAS sudah disahkan, Anda tidak dapat melakukan Sisip atau Edit Detail Anggaran Kegiatan secara langsung karena tampilan Form pengisian Detail Anggaran Kegiatan tidak dapat diklik. Klik Tutup.
16. Untuk dapat mengedit atau mengganti rincian Kegiatan dari RKAS yang telah disahkan Dinas, Anda dapat klik Pergeseran bulan apa saja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Dinas
17. Anda dapat klik Perubahan hanya jika terdapat rencana perubahan data lintas kode rekening sebanyak 1x pada anggaran Tahun Berkenaan
18. Namun, apabila menurut Dinas ada yang perlu diperbaiki dari Kertas Kerja Anda, maka akan muncul status Kertas Kerja belum disetujui. Klik Revisi Kertas Kerja. Anda akan diarahkan ke lembar Kertas Kerja.
Komentar
3 comments
data RKAS saya terbaca ganda di MARKAS, ada info cara dan solusinya?
ini arkas saya, mau pengajuan rkas perubahan dana lainnya, statusnya mengirim kertas kerja, tapi sudah ditunngi sampai hari selanjutnya masih sama, bagaimana solusinya?
Maaf mau bertanya, ARKAS kami tidak terbaca di MARKAS dinas padahal sudah klik ajukan. Terima kasih bpk/ibu
Please sign in to leave a comment.