Ajukan Kertas Kerja Anda kepada Dinas agar dapat disahkan setelah penganggaran sudah selesai diulas. Pastikan bahwa seluruh informasi kegiatan yang diajukan sudah benar dan sesuai. Proses Ajukan Pengesahan membutuhkan koneksi internet karena data akan dikirim ke Dinas melalui sistem MARKAS.
1. Klik Ajukan Pengesahan untuk mengajukan pengesahan. Pastikan seluruh pagu sudah selesai dianggarkan atau nominal pada kolom Belum Dianggarkan tertulis Rp0
2. Klik ‘Kirim Pengajuan’, untuk mengirim pengajuan pengesahan Kertas Kerja
3. Atau klik ‘Batal’ jika ingin membatalkan pengajuan pengesahan Kertas Kerja
4. Sistem sedang memproses pengiriman Kertas Kerja. Pastikan Anda terhubung ke internet yang lancar
5. Sistem sedang mengirim Kertas Kerja Anda ke MARKAS. Mohon cek status secara berkala.
6. Klik Tutup untuk kembali ke lembar Kertas Kerja Anda
7. Klik Kembali ke Beranda untuk kembali ke laman utama ARKAS
8. Jika Anda terdeteksi mengisi uraian lebih dari 500 karakter pada kertas kerja, maka Anda akan mendapatkan info pemberitahuan gagal mengajukan kertas kerja dan diminta untuk merevisi kertas kertas kerja kembali. Klik Revisi Kertas Kerja untuk menyesuaikan kertas kerja Anda.
9. Lakukan revisi pada kertas kerja Anda dengan klik kegiatan yang ditandai dengan warna merah dan lakukan edit detail anggaran.
10. Isi Uraian pada Detail Anggaran Kegiatan dengan maksimal 500 karakter. Klik Perbarui untuk memperbarui kegiatan
11. Untuk pengguna ARKAS 4 versi 4.2.0 ke bawah dengan status Kerja Kerja berupa draft, revisi, sedang melakukan pergeseran atau perubahan dan terdeteksi memiliki uraian kegiatan yang diisi lebih dari 500 karakter akan mendapatkan pemberitahuan gagal mengirimkan pengajuan pengesahan seperti gambar di bawah ini. Klik Ajukan Pengesahan Ulang untuk merevisi Kertas Kerja.
12. Untuk pengguna ARKAS 4 versi 4.2.1 ke atas dengan status Kerja Kerja berupa draft, revisi, sedang melakukan pergeseran atau perubahan dan terdeteksi memiliki uraian kegiatan yang diisi lebih dari 500 karakter akan mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan penyesuaian kertas kerja seperti gambar di bawah ini. Klik Revisi Kertas Kerja untuk melakukan penyesuaian.
Berikut untuk penjelasan melalui video untuk mengajukan pengesahan kertas kerja pada ARKAS 4:
Komentar
2 comments
Salah input perubahan di ARKAS TDK sesuai DPA perubahan solusinya bagaimana
Mohon solusinya dan bantuannya
Please sign in to leave a comment.