Ajukan Kertas Kerja Anda kepada Dinas agar dapat disahkan setelah penganggaran sudah selesai diulas. Pastikan bahwa seluruh informasi kegiatan yang diajukan sudah benar dan sesuai. Proses Ajukan Pengesahan membutuhkan koneksi internet karena data akan dikirim ke Dinas melalui sistem MARKAS.
1. Klik Ajukan Pengesahan untuk mengajukan pengesahan. Pastikan seluruh pagu sudah selesai dianggarkan atau nominal pada kolom Belum Dianggarkan tertulis Rp0
2. Klik ‘Kirim Pengajuan’, untuk mengirim pengajuan pengesahan Kertas Kerja
3. Atau klik ‘Batal’ jika ingin membatalkan pengajuan pengesahan Kertas Kerja
4. Sistem sedang memproses pengiriman Kertas Kerja. Pastikan Anda terhubung ke internet yang lancar
5. Sistem sedang mengirim Kertas Kerja Anda ke MARKAS. Mohon cek status secara berkala.
6. Klik Tutup untuk kembali ke lembar Kertas Kerja Anda
7. Klik Kembali ke Beranda untuk kembali ke laman utama ARKAS
Berikut untuk penjelasan melalui video untuk mengajukan pengesahan kertas kerja pada ARKAS 4:
Komentar
2 comments
Salah input perubahan di ARKAS TDK sesuai DPA perubahan solusinya bagaimana
Mohon solusinya dan bantuannya
Please sign in to leave a comment.