Aktivasi Kertas Kerja dapat dilakukan pada menu Penganggaran. Pastikan perangkat komputer Anda terkoneksi dengan internet karena untuk bisa mengaktifkan Kertas Kerja, sistem perlu melakukan sinkronisasi data dengan Dapodik.
1. Klik Aktivasi Kertas Kerja pada tab sumber dana BOS Reguler atau yang Anda ingin aktifkan dan rancang pada tahun berkenaan.
2. Isi Data Penanggung jawab secara manual untuk kolom Nama dan Email Komite
3. Klik Lanjut
Catatan!
● Ketika proses sinkronisasi data dengan Dapodik berhasil, maka data Kepala Sekolah dan Bendahara akan otomatis terisi karena data diambil dari Dapodik. Anda tetap dapat mengubah data tersebut jika ada kesalahan.
● Nama dan Email Komite wajib diisi
*Satuan pendidikan negeri wajib mengisi NIP, sedangkan satuan pendidikan swasta tidak diwajibkan (opsional) untuk mengisi NIP
4. Klik + Aktivasi Kertas Kerja, setelah Anda melihat tampilan Pagu Dana BOSP Reguler. Pagu Anggaran BOSP Reguler satuan pendidikan yang tertera berasal dari jumlah murid yang terdaftar di Kepmendikbudristek terbaru tentang Sekolah Penerima BOS Reguler dan BOP.
5. Berhasil! Kertas Kerja telah aktif. Lanjutkan dengan klik Isi Kertas Kerja
6. Anda akan diarahkan ke laman ini. Berikut adalah tampilan Menyusun Kertas Kerja yang menandakan Aktivasi Kertas Kerja telah berhasil. Perlu diingat! Sesuai Juknis BOSP terbaru, lanjutkan proses penganggaran pada laman Menyusun Kertas Kerja minimal 50% dari dana Tahap 1 di Bulan Januari s/d Juni.
7. Apabila Anda telah menggunakan ARKAS sebelumnya, Anda akan ditawarkan pilihan untuk Menyalin dari RKAS sebelumnya. Klik Salin RKAS untuk mengisi kegiatan berdasarkan referensi kegiatan tahun sebelumnya. Apabila Anda tidak ingin mengambil referensi kegiatan dari tahun sebelumnya, silakan Klik Buat Baru untuk membuat rancangan kegiatan baru pada Kertas Kerja.
8. Mohon menunggu dan pastikan perangkat terhubung ke internet yang lancar karena sistem sedang mengambil data kegiatan dari MARKAS
9. Data Kegiatan berhasil diperbarui
Pada Sumber Dana BOSP Kinerja dan SiLPA BOSP Kinerja, satuan pendidikan tidak perlu mengisi nominal Pagu anggaran karena nominal Pagu berasal dari data MARKAS yang telah diinput oleh dinas setempat.
1. Pilih tombol Sumber Dana BOS Kinerja dan SiLPA BOS Kinerja pada menu Penganggaran. Untuk pengguna ARKAS 4 BOP yaitu PAUD dan Kesetaraan tidak perlu memasukkan nama dan email komite.
2. Isi data Penanggung Jawab
3. Klik Lanjut
4. Lanjutkan proses Aktivasi Kertas Kerja dengan klik tombol + Aktivasi Kertas Kerja. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke laman Menyusun Kertas Kerja yang menandakan Aktivasi Kertas Kerja telah berhasil.
Pada Sumber Dana BOSP Daerah (BOSPDA) dan Sumber Dana Lainnya (Lainnya), satuan pendidikan perlu mengisi nominal Pagu anggaran secara manual, sedangkan untuk Sumber Dana Lainnya selain mengisi nominal Pagu anggaran secara manual, Anda juga dapat menambah dan memasukkan lebih dari satu sumber dana lainnya secara bersamaan.
1. Pilih tombol Sumber Dana BOSP Daerah dan Lainnya pada menu Penganggaran
2. Setelah mengisi data Penanggung Jawab, Anda akan diarahkan ke laman pengisian nominal Pagu. Untuk Pagu Dana BOSP Daerah
a) Masukkan Nominal Pagu secara manual
b) Klik + Aktivasi Kertas Kerja. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke laman Menyusun Kertas Kerja yang menandakan Aktivasi Kertas Kerja telah berhasil.
3. Setelah mengisi data Penanggung Jawab, Anda akan diarahkan ke laman pengisian nominal Pagu. Untuk Pagu Sumber Dana Lainnya
a) Masukkan Sumber Dana Lainnya yang diterima (misal: nama instansi atau perusahaan yang memberikan) dan tuliskan nominal dana secara manual
b) Klik + Tambah Sumber Dana apabila satuan pendidikan menerima lebih dari satu sumber dana lainnya
c) Klik + Aktivasi Kertas Kerja. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke laman Menyusun Kertas Kerja yang menandakan Aktivasi Kertas Kerja telah berhasil.
Setelah berhasil mengaktivasi Kertas Kerja, lanjutkan proses perencanaan pada laman Menyusun Kertas Kerja.
Berikut untuk penjelasan melalui video untuk mengaktifkan kertas kerja pada ARKAS 4:
Komentar
2 comments
.
Mengapa ARKAS kami tidak terbaca di MARKAS Dinas saat mau pengesahan. Padahal sudah ajukan kertas kerja. Terimakasih bpk/ibu
Please sign in to leave a comment.